Ketua Bapemperda DPRD Halteng | Nuryadin Ahmad |
Dikatakan Nuryadin, secara hukum Permendagri Nomor 84 Tahun 2018, telah menegaskan batas administrasi wilayah Kabupaten Halmahera Tengah secara defenitif. Tetapi secara sepihak Permendagri ini telah mencaplok wilayah Halteng kurang lebih 2000 hektar.
Sementara dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah kita masih menggunakan tapal batas Halteng-Haltim yang masih bersifat indikatif sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemekaran Wilayah.
Tentunya, kata Nuryadin, ini persoalan yang sangat krusial yang harus di seriusi, karena tapal batas wilayah administrasi pemerintahan adalah syarat mutlak dalam penyusunan RTRW.
“ Saya berkeyakinan sepanjang tapal batas wilayah Halteng-Haltim belum ada kesepakatan, maka sepanjang itu RTRW kita tidak akan selesai,” cetusnya.
Dia pun menegaskan, di akhir tahun masa pemerintahan Elang-Rahim masalah RTRW ini harus diselesaikan terutama tapal batas wilayah Kabupaten Halteng-Haltim.
“ Kalau kita tidak setuju dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2018, maka Pemda Halteng harus menghadap Kemendagri untuk memprotes Permendagri di maksud, karena Permendagri tersebut sangat merugikan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah,” terangnya.
Lanjut Nuryadin, kalau kita tidak ada langkah strategis lainnya, maka kita harus menerima fakta hukum.
“ Ini penting di seriusi, termasuk wacana pencaplokan pulau sain oleh Pemerintah Raja Ampat. Karena RTRW ini adalah identitas wilayah kita, sehingga Pemda harus membela dan mempertahankan itu semua,” kata Nuryadin.(dir/red)