Tim Pertamina bersama Kepala UPT BP3D Wilayah IV DKP Provinsi Maluku Utara M. Tahsim Hajatuddin di lokasi SPBUN |
TIDORE- Kepala SPM Pertamina Maluku Utara, Gatot Subroto telah meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), yang bertempat di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (4/1/2022).
Gatot
Subroto kepada nusantaratimur.com, ia mengatakan untuk Kota Tidore Kepulauan
ini, tentu kita merasa bersyukur
dengan penambahan satu lembaga penyalur,
yaitu SPBUN yang berpihak untuk membantu para nelayan dalam mendapatkan BBM.
“ Mungkin
selama ini para nelayan di Kota Tidore, semuanya pada larinya ke Ternate.
Olehnya itu, dengan adanya SPBUN di Tidore ini, para nelayan yang ada di Tidore
ini sudah bisa pengambilan BBM di Tidore tanpa harus ke Ternate,” ungkap Gatot.
Gatot
bilang, untuk prodak BBM yang di sediakan ini bermacam-macam yakni, Solar,
Pertalite, Pertamax dan Dexlite semuanya itu di sediakan di SPBUN ini.
“
Jadi untuk teman-teman nelayan sudah bisa dapatkan BBMnya disini, karena disini
semua prodak sudah lengkap,” tuturnya.
Lanjut
Gatot, untuk penyaluran BBM ini di sesuaikan dengan rekomendasi yang
dikeluarkan dari instansi terkait dalam hal ini PPI Goto, misalnya, nelayan ini
mendapatkan 20 liter harus berdasarkan dengan rekomendasi. Jika kalau yang
bersangkutan maunya lebih dari 20 liter harus menggunakan yang deslite.
“
Sebenarnya deslite ini juga fariannya dari solar, dan jauh lebih bagus. Dexlite
ini semacam subsidi tentunya ada kuota dari Pemerintah, tapi sayang ada
pembatasan dan tidak los, akan tetapi yang subsidi ini bisa dapatkan kapan saja,”
ujar Gatot.
Mengenai
dengan pembatasan kuota per nelayan berdasarkan kapasitas kapal. Gatot
menuturkan, semuanya dari instansi terkait. “ kan mereka (nelayan) harus
mendapatkan rekomendasi, tidak serta merta mereka datang langsung mengambil,
tetapi semuanya disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.
Lalu
ditanya terkait syarat-syarat pembelian BBM berdasarkan rekomendasi itu. Menurut
Kepala UPT BP3D Wilayah IV DKP Provinsi Maluku Utara M. Tahsim Hajatuddin,
berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 13/
Permen-KP/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi
pembelian jenis bahan bakar minyak, tertentu untuk usaha perikanan tangkap.
Karena
setiap pembelian BBM bersubsidi harus ada rekomendasi, dimana SPBUN itu berada
dalam satu wilayah. Dimana ada pelabuhan perikanan, maka kepala perikanan
pelabuhan tersebut yang berhak mengeluarkan rekomendasi.
"
Tetapi untuk rekomendasi itu otomatis harus melampirkan, foto copy KTP, Kartu
Nelayan, surat-surat kapal dan kemudian disertai dengan estimasi produksi, estimasi
penggunaan bahan bakar perchari, karena di dalamnya juga terdapat lampiran
Kepmen/KP,” kata Tahsim.
Dari
situlah, lanjut Tahsim, kita langsung mengeluarkan rekomendasi, tetapi khusus
yang bersubsidi, yakni solar dan pertalite dibatasi sesuai dengan kebutuhan.
Sementara
untuk pertamax dan dexlite pembeliannya tidak di batasi, karena semua itu
diatur, karena di akhir kita akan membuat laporan untuk diperiksa setiap
penggunaan BBM yang dikeluarkan subsidi
yang diberikan ke nelayan.
“ Persyaratannya
sangat mudah, hanya datang ke kantor kemudian kami mengambil datanya terkait
dengan KTP maupun kartu nelayan domisili dan sebagainya. Disitu baru kita
memberikan rekomendasi. Selanjutnya mereka langsung menuju ke SPBUN pengisian
BBM,” pungkasnya.
Tahsim juga menginformasikan ke seluruh nelayan di Kota Tidore saat ini sudah ada SPBUN khusus para nelayan bertempat di PPI Goto. (dar)