Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad |
“ Saya juga tidak paham apa kendalanya sehingga revisi RTRW belum mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Padahal, kata Nuryadin, berdasarkan ketentuannya draf Ranperda RTRW setelah disampaikan ke DPRD dan mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya Pemerintah Daerah menyampaikan draf Ranperda RTRW kepada Kementerian ATR/BPN dengan durasi waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan substansi. Tetapi sampai sekarang persetujuan itu belum ada, ini sudah berjalan hampir 6 bulan.
“ Saya mendapat informasi arahan Kementerian ATR/BPN bahwa dalam waktu dekat hanya akan memproses RTRW Kota Tidore Kepulauan melalui rapat lintas sektor. Padahal, Draf Ranperda RTRW Halmahera Tengah lebih duluan masuk di Kementerian ATR/BPN di banding Kota Tidore Kepulauan,” cecarnya.
Dia juga berharap kepada Pemkab Halteng untuk menjelaskan ke publik terkait revisi RTRW yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Karena bagi Nuryadin, banyak kebijakan pembangunan daerah maupun pemerintah pusat yang berkaitan dengan kepentingan investasi yang harus disesuaikan dengan tata ruang wilayah, sehingga RTRW ini ada dokumen kebijakan daerah yang sangat penting dan mendesak.
“ Saat ini semua fokus kebijakan strategis daerah yang harus mengacu pada peruntukan ruang dan kawasan yang ditetapkan dalam dokumen RTRW,” tandasnya.
Lanjut Nuryadin, apabila ada pembangunan yang sifatnya jangka panjang dan berdampak masif kepada penduduk setempat yang tidak diatur dan ditetapkan dalam RTRW itu merupakan pelanggaran pidana.
“ Perlu diingat, karena seluruh kebijakan daerah juga akan diaudit berdasarkan peruntukan ruang,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkab Halteng wajib melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan persetujuan substansi draf ranperda RTRW Kabupaten Halmahera Tengah, sebab revisi ranperda RTRW ini masuk dalam target kebijakan strategis Pemerintah Elang dan Rahim.
“ Untuk itu, saya meminta Bupati Edy Langkara untuk fokus menyelesaikan ranperda RTRW Halteng, jangan sampai RTRW ini menjadi pekerjaan yang tertunda,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Pemda Halteng harus mengambil langkah taktis. “ Kalau seandainya RTRW kita terkendala dengan syarat administrasi, pemda tidak boleh diam,” tuturnya.
Dari aspek pendapatan daerah, ungkap Nuryadin, ada sejumlah kepentingan investasi yang saat ini menunggu peruntukkan ruang dan kawasan yang termuat dalam materi substansi RTRW yang diajukan.
“ Ini perlu disadari bahwa sejumlah kewenangan perizinan yang terkait investasi telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Tentu remote kontrolnya ada di Pemda, untuk mengontrol dan menertibkan investasi yang ramah lingkungan dan tidak semrawut hanya ada di dalam tata ruang,” tukasnya.
Karenanya, tegas Nuryadin, Pemerintah Daerah harus berjuang untuk menyelesaikan dokumen RTRW sehingga tidak terkesan ada pembicaraan terhadap investasi yang tumbuh di daerah, karena tidak diatur dalam tata ruang,” kata Nuryadin. (Tim)