Ilustrasi penangkapan. |
HALSEL- Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah meringkus 1 orang pelaku pemerkosaan berinisial RK. Pelaku di tangkap Di desa kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, mengatakan berdasarkan informasi yang di kantongi pelaku bersembunyi di rumah temannya.
"Saat kami sergap pelakunya tidak bisa berbuat apa-apa, selanjutnya kami tangkap dan bawa ke Mabes Polres," ungkap Aryo. Di ruang kerjanya. Kamis (06/01/22).
Lanjut Aryo mengatakan, pelaku di tangkap karena melakukan tindakan pemerkosaan kepada seorang pedagang, ( 50 ) di atas mobil angkot.
Ia mengatakan selanjutnya polisi akan terus memburu satu pelaku lainnya yang masih di luar. "Hari ini juga kami menaikan sidik dan tim kami sudah bergerak untuk mencari yang pelaku lainya,"ujar Kasat muda itu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, Aryo Dwi Prabowo, |
"kami juga harus periksa para saksi, korban dan harusnya punya dua alat bukti baru kita upayakan paksa buat mengamankan tersangka," sambungnya.
Untuk tersangka yang pertama di kenakan pasal 285 KHUP “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
"Jadi setelah anggota PPA kami balik dari rumah sakit membawa hasil dan langsung menggelar perkara," pungkasnya. (Red/tim)