Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Tengah |
WEDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) terkesan mengabaikan surat somasi yang dilayangkan Achmad Djabid selaku kuasa hukum PT. Ardinari Halmahera Global (AHG), berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan Lampu Led atau pengadaan lampu Mercury 250 Watt ke lampu PJU Led 50 watt sesuai Nomor Kontrak:06/SPP/PA.DPE-HT/XI/2016.
Usut
punya usut, rupanya Pemkab Halteng enggan membayar sisa progres pekerjaan PT. Ardinari
Halmahera Global senilai Rp. 2 miliar lebih.
Menurut
Achmad Djabid, surat teguran hukum yang dilayangkan ke Pemkab Haltengh pada
tanggal 9 Juli 2021 lalu itu, hingga saat ini belum ada tanggapan. Padahal,
surat teguran hukum yang dilayangkan itu jangka waktunya hanya 7 hari, namun
sampai sekarang Pemkab Halteng mengabaikan hal itu.
“ Saya
akan memanggil direktur PT. AHG untuk konfirmasi, kalau memang Pemkab Halteng
tidak menyikapi sama sekali, maka kita akan uji kebenaran melalui proses hukum.
terang Achmad Djabid kepada nusantaratimur.com, Sabtu (01/01/2022).
Apalagi
ini kewajiban Pemkab Halteng, bila ada somasi/teguran hukum yang dilayangkan
oleh PT. AHG paling tidak kita di undang oleh Pemkab Halteng untuk menjawab
surat tersebut.
“Jadi
kalau kita merasa tidak di hargai juga oleh Pemkab Halten sebagai pihak
yang merasa dirugikan. Dan ini kedudukan hak perdata sebenarnya.”
“ Kalau
pun kemudiaan kebenaran itu ada di pemerintah, posisi ini harus menjawab secara
jelas, dan inikan persoalan kedudukan hak perda bagi rakyat,” ungkapnya.
Lanjut
Achmad Djabid, dengan adanya surat teguran yang dilayangkan beberapa bulan
lalu, namun kemudian Pemkab Halteng mengabaikan begitu saja.
“ Sebenarnya
kami ingin layangkan surat somasi susulan, tapi kami masih pertimbangkan dulu,
karena posisi somasi hanya itu. Kalau asensi nanti sama, maka kita uji
kebenaran hukum,” tegasnya.
Lebih
lanjut Achmad Djabid mengatakan, jika kalau pun Pemkab Halteng, tetap abaikan
surat somasi yang dilayangkan oleh PT. AHG ini. “ Kami tetap gugat sampai ke
pengadilan,” tandasnya.
Karena
surat somasi itu diberikan jangka waktu hanya 7 hari. “ Dan somasi ini sebenarnya waktu pendek, kalau
ada koordinasi, kita saling menghargai, berarti komunikasi itulah akan menempuh
titik temu jalan keluar seperti apa,” pungkasnya.
Jika
Pemkab Halteng merasa mereka benar, tapi kan harus di uji dulu. “ Apakah kita
di undang secara persuasif, atau mengundang langsung klien kami. Atau kah
undang kuasa hukum saja,” kata Achmad.
Dia juga menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kliennya, untuk menanyakan gugatan ke pengadilan. “ Kalau klien kami siapa, ya kita buat gugatan, maka kami akan buat gugatan Pemkab Halteng ke Pengadilan,” tutupnya. (Dir)