Warga Minta Bupati Haltim, Tunda Pelantikan Kades Foli

Editor: Admin
Ilustrasi

HALTIM-Pemilihan Kepala Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, 25 November 2021 lalu masih meninggalkan sejumlah masalah yang bisa berujung pada pertanggungjawaban di hadapan pihak berwajib dan berpotensi mengugurkan salah satu kandidat calon kepala desa tersebut. 

Salasatu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan hajatan Pilkades di desa Foli ada cakades yang menggunakan ijasah palsu. 

"Atas nama masyarakat kami menduga cakades terpilih Desa Foli, Jefri Pemboyang ( nomor urut 3) itu di duga menggunakan ijasah palsu," ujarnya. 

Lanjutnya mengatakan merujuk pada ketentuan kitab UU Hukum pidana oknum kepala Desa tersebut dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Jika terbukti maka bupati segera untuk memecat yang bersangkutan, dan pak juga bupati Haltim Drs .H. Ubaid Yakub, untuk menunda pelantikan yang bersangkutan," pintanya wakili suara masyarakat Desa Foli. 

"Dalam peraturan bupati pasal 70  ayat 5. Apabila ada kandidat yang bermasalah yang memiliki unsur pidana maka harus menunggu proses penyelesaian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, artinya jang dulu lantik kades tersebut karena ada bermasalah," tambahnya. 

Sebab bagi dia ijasah palsu yang di gunakan oleh cakades tersebut ada beberapa kejanggalan di ketahui ijasah paket C dengan nomor seri 28PC000143 di terbitkan tanggal 10 november 2003.


Ijasah yang di duga di palsukan

"Ada aspek belajar dan kegiatan pembelajaran di mana nama PKBM tidak tertulis di ijasah dan terdapat perbedaan ijasah nomor yang berbeda dengan surat tanda lulus dan nilai eptanas murni (nem) paket C yang keluar di jakarta sedangkan ijasahnya di tobelo," ungkapnya Heran. 

"Bukan hanya itu ada keganjalan lain di wilayah provinsi yang semestinya 27 untuk wilayah Maluku Utara namun milik Jefri Pombotan adalah nomor 28, yang di mana nomor tersebut merupakan wilayah pulau Bangka Belitung," sambungnya. 

Sementara itu kasat reskrim haltim mengatakan bahwa kasus ini dalam proses pemeriksaan. "Sementara masih pemeriksaan, ujarnya Singkat. 

Bahkan kata dia semua orang yang terlibat pelanggaran hukum akan di tindak sesuai dengan fakta Hukum. 

"semua laporan di tindak lanjuti nanti, dan semuanya jika ada fakta hukum yang menunjukan bahwa melanggar aturan, maka kita akan tegakan itu," pungkasnya.(tim) 

Share:
Komentar

Berita Terkini