DR. Ahmad Purbaya |
SOFIFI-
Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Dr. Ahmad
Purbaya mengatakan kenaikan produksi tambang seharusnya berdampak terhadap
naiknya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Maluku Utara.
Akan tetapi, hal
itu tidak terjadi sehingga Pemprov Maluku Utara (Malut) akan menghitung kembali
DBH yang didapat dari perusahan, ungkap Ahmad Purbaya kepada wartawan, pada Kamis
(3/2/2022).
Untuk membahas
hal itu, menurut Ahmad Purbaya, rencana mengagendakan pertemuan dengan mengundang
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah dan
DPM-PTSP, Inspektorat dan Dinas ESDM bersama perusahaan pertambangan yang beraktifitas di Provinsi Maluku Utara.
Lanjutnya, dalam
pertemuan nanti kita akan mengkroscek kembali data produksi tambang untuk disandingkan datanya maupun menghitung
ulang kembali penerimaan DBH yang harus diterima oleh daerah.
Sebab per desember
2021 penerimaan DBH Pemprov Maluku Utara mencapai senilai Rp.130 miliar lebih.
Sementara yang
menjadi target DBH harusnya mencapai Rp 200 miliar. “ Jika lebih ya
Alhamdulillah,”tutupnya. (tim/red)