![]() |
Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali saat memberikan penghargaan ke Kadis Dukcapil Kota Tikep, Sunaryah Saripan,Senin (7/2/2022) |
TIDORE-Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan (Tikep)
mendapatkan pengharghaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun
2021 dari Ombudsaman RI Perwakilan Maluku Utara, Senin (7/2/2022).
Pengharghaan
ini diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Malut, Sofyan Ali kepada Kadis Dukcapil Kota Tikep Sunaryah
Saripan serta disaksikan langsung oleh Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail
Dukomalamo yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara
tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta
tindaklanjut laporan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Pada kesempatan
itu Sekda Ismail Dukomalamo mengatakan, kualitas pelayanan publik ditentukan
oleh seberapa baik sikap dan perlakuan penyelenggara negara dan instansi pemerintah
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat
kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat
dari waktu ke waktu.
“ Kolaborasi
dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah daerah, karena
pemerintah daerah harus menggandeng lembaga negara pengawas pelayanan publik
dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah agar dapat memberikan pelayanan
terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya,"tutur Ismail.
Sekda Ismail menjelaskan,
perjanjian kerjasama yang ditandatangani ini bertujuan untuk meningkatkan
percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pendampingan dan
pencegahan mal administrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan pertukaran informasi/data.
"Atas nama
Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih kepada
Ombudsman RI Perwakilan Malut yang telah bersedia menjalin kerjasama dan
bersilaturahmi dengan Pemerintah Daerah
Kota Tidore semoga niat baik bersama ini dapat memberikan kontribusi positif
dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa yang akan dating,”
harap Sekda.
Sofyan Ali mengatakan,
rangkaian kegiatan dari survey kepatuhan adalah merupakan salah satu amanat RPJMN kepada Ombudsman Republik
Indonesia khususnya dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik sejak
reformasi dalam hal bagaimana meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.
“ Karena salah
satu pemenuhan standar pelayanan publik ini sekarang sementara dalam proses
pembahasan dengan Bappenas yang akan di tahun ini mengeluarkan dalam bentuk
opini pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh kementerian lembaga dan
seluruh pemerintah daerah sehingga opini pengawasan publik ini adalah salah
satu instrumen penilaian pemerintah selain daripada instrumen opini BPK dalam
memberikan insentif kepada daerah,” jelas Sofyan.
Dia menambahkan,
opini pengawasan pelayanan publik harus menjadi atensi dan perhatian yang
serius dari pemerintah baik kementerian lembaga maupun pemerintah daerah untuk
betul-betul memenuhi standar pelayanan sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang pelayanan publik dimana ini adalah merupakan kewajiban
penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, mempublikasikan dan
mengimplementasikan standar pelayanan publik sehingga ini yg perlu didorong.