Makbul Syamsudin | Ketua Gapeksindo Tidore Kepulauan |
TIDORE-
Bagian
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep) diberi warning
atau peringatan oleh Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Tidore Kepulauan terkait lelang paket
proyek tahun anggaran 2022.
Menurut Makbul
Syamsudin, tujuan surat Gapeksindo tersebut meminta kepada pihak ULP atau Pokja
Pengadaan Barang dan Jasa, untuk dapat memeriksa dengan teliti seluruh dokumen
dari badan usaha yang mengikuti tender terutama terkait dengan masa berlakunya
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu persyaratan penting untuk
mengerjakan suatu proyek.
Lanjut Makbul,
apabila ditemukan peserta lelang, yang SBU-nya telah berakhir masa berlakunya,
maka tidak boleh ditetapkan sebagai pemenang lelang. Jika tidak Gapeksindo Kota
Tikep akan memproses ULP ke pihak yang berwajib.
“ Ini sebagai
langkah ikhtiar kepada ULP dan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan agar
bisa taat terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, langkah ini dapat
menciptakan rasa keadilan dan profesionalitas terhadap sesama Kontraktor,”ungkap
Makbul Syamsudin Ketua DPC Gapeksindo Kota Tikep saat ditemui wartawan di lantai dua Pasar Sarimalaha,
Senin, (7/2/2022).
Meskipun begitu, Makbul menduga sedikitnya 10 paket proyek milik Dinas Perhubungan yang dilelang/ditenderkan oleh ULP terdapat peserta lelang yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Tetapi, Ketua
DPC Gapeksindo Kota Tikep ini belum bisa menyebutkan nama dari badan usaha yang
telah melakukan pelelangan, karena prosesnya masih sementara jalan.
"Saya belum
bisa memastikan ada beberapa badan usaha yang tidak memenuhi syarat. Karena itu
menjadi ranahnya ULP, maka dari itu kami hanya mengingatkan ke ULP tolong
diteliti secermat mungkin soal SBU,” tegasnya.
Makbul
menambahkan, persoalan SBU secara nasional hanya terdapat 8 asosiasi jasa
konstruksi yang dapat melakukan proses pengurusan diterbitkannya SBU.
Untuk di Maluku
Utara, kata Makbul, salah satunya adalah Gapeksindo, karena sudah dibentuk Unit
Layanan Daerah untuk melaksanakan proses Sertifikat Badan Usaha.
“ Khusus di
Tidore ada beberapa asosiasi jasa konstruksi, tetapi untuk Gapeksindo sendiri sudah
memiliki lisensi sehingga diperbolehkan melakukan pengurusan SBU,”tukasnya.
Hal ini
dilakukan sebabkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sudah ditiadakan
di setiap daerah.
"Saya
bersama teman-teman badan usaha yang tergabung di Gapeksindo menginginkan agar
proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak
bermasalah di kemudian hari,”
“ Prinsipnya
kami dari Gapeksindo sangat mendukung Program Walikota, Ali Ibrahim dan Wakil
Walikota, Muhammad Sinen, sepanjang proses itu masih berjalan sesuai dengan
ketentuan,” kata Makbul. (dar/red)