Kepala BKPAD Malut, Dr, Ahmad Purbaya |
SOFIFI- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Dr. Ahmad Purbaya mengatakan sangat optimis menyelesaikan utang pihak ketiga senilai Rp 139 miliar tahun ini.
“ Harus dibayar, sebab pihak ketiga sudah menyelesaikan
pekarjaan dengan baik,” kata Ahmad Purbaya kepada media ini, Jumat (18/2/2022).
Menurut Ahmad Purbaya, jumlah utang Pemprov terhadap pihak
ketiga tersebar di beberapa dinas yang paling besar nilainya, yakni Dinas PUPR senilai
Rp. 68 miliar, dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.
20 miliar, disusul tertinggi ketiga yaitu Biro Kesra Rp.11 miliar. Sementara
sisanya terdapat di masing-masing OPD.
“ Jadi
jumlah utang pihak ketiga itu juga termasuk bawaan dari tahun 2020. Olehnya itu
akan tetapi diselesaikan, sehingga tahun akan datang tidak ada lagi utang
kepada pihak ketiga,” tutur Kaban Keuangan.
Kendala
belum dibayarkan utang pihak ketiga, kata Ahmad Purbaya, disebabkan dinas bersangkutan
belum mengajukan laporan pertanggung jawaban ke BPKAD. Atas catatan ini Purbaya
mengingatkan seluruh bendahara dinas agar tahun ini lebih disiplin menyampaikan
laporan pertanggungjawab.
“Ikthiar
ini dikarenakan tidak ada lagi pencairan-pencairan SPJ-nya yang belum masuk,
apalagi untuk utang pihak ketiga. Kita di keuangan selalu siap selsaikan (semua
utang) tahun ini, namun setiap pengajuan (pencairan) harus ada review inspektorat
sehingga ada dasar untuk pembayaran,” pungkasnya. (red/adv)