Semenjak Pandemi, Minsel Koleksi 363 Janda

Editor: Admin
 Kantor Pengadilan Negeri Amurang/ Minahasa Selatan
MINSEL- Angka perceraian di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meningkat semenjak pandemi Covid-19. untuk saat ini dari bulan januari sampai bulan februari 2022 telah tercatat ada 35 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Rabu (16/02).

Angka perceraian yang masuk pada tahun 2021 dan telah disidangkan, mencapai 95 persen, sementara 5 persen nya masih dalam proses mediasi. Di tahun 2022 sampai saat ini di PN Amurang sudah ada 23 kasus perceraian yang telah disidang.

Humas PN Amurang Dedy S.H., mengatakan bahwa angka perceraian di minsel meningkat semenjak adanya pandemi. tercatat tiap tahunnya jumlah perceraian di minsel naik.

"Kalau di tahun 2020 angka perceraian ada 146 kasus, maka pada januari tahun 2021 naik menjadi 194 kasus. sementara dari bulan januari sampai februari 2022, kami sudah melakukan sidang cerai sebanyak 35 perkara perceraian dan 23 nya sudah ada putusan," ujar Dedy juru bicara Humas PN amurang yang dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Angka perceraian ini pun didominasi usia 25 tahun sampai 45 tahun. Serta penyebabnya faktor ekonomi serta orang ketiga atau selingkuhan.

Dari total semuanya, semenjak pandemi berlangsung maka jumlah janda atau 'Single Parent' di minsel menjadi 363 orang. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini