Virus Omicron Merjalela, Guru di SMKN 1 Tumpaan tak Patuhi Prokes

Editor: Admin
Guru di Sekolah SMK Negeri 1 Tumpan diduga tak patuhi Prokes saat PTM

MINSEL- Ditengah merebaknya Varian Omicron di Indonesia dan tak terkecuali di Sulawesi Utara (Sulut), pemerintah terus melakukan berbagai cara dan upaya untuk menekan angka penularan wabah. Baik di lingkungan masyarakat dan tak terkecuali di lingkungan sekolah yang saat ini sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTMT).

Namun disayangkan, sejumlah tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, didapati mengajar tanpa mengunakan masker.

Terlihat dalam proses belajar mengajar di sekolah tersebut, sejumlah guru dan siswa tak mengenakan masker, bahkan ada siswa yang justru duduk bertiga saat PTM berlangsung.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara (Kacabdin Pendidikan Minsel-Mitra) Max Lengkong saat ditemui dan dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika benar para guru dan siswa di sekolah tersebut tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Prokes) selama proses PTM, maka pihaknya akan memberhentikan proses PTM tersebut.

"Jika apa yang disampaikan terbukti, maka PTM akan dihentikan. Para guru termasuk kepala sekolah akan diberikan sangsi sesuai tahapan," tegas Max.

Meski sudah ada bukti pihak guru dan siswa yang kedapatan tidak menerapkan prokes saat PTM. Kepala Sekolah (Kepsek) SMK N 1 Tumpaan Marien Lintong justru tak mengakui jika di sekolahnya tak menerapkan Prokes Covid-19. 

"Selama PTM, semua guru dan siswa di sekolah kami ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, tes suhu sebelum memasuki lingkungan sekolah, semua sudah kami diterapkan," terangnya.

"Bahkan, kami memiliki tim satgas sekolah. Jadi benar-benar ketat untuk Prokes selama PTM ini," tambahnya. 

Adapun salah satu guru yang didapati tak mengenakan masker, ia menghampiri wartawan yang memvideokan dirinya dan merasa keberatan aktivitas mengajarnya direkam tanpa minta ijin. 

"Harusnya kalau mau ambil gambar, ijin dulu. Jangan seenaknya tanpa ijin," kilah oknum guru tersebut dengan nada agak kesal. 

Padahal sebelum peliputan, sudah ada ijin masuk dari petugas piket sekolah tersebut, bahkan dari kepala dinas terkait (Cabdin Pendidikan Minsel-Mitra), pun sudah mengarahkan dan mengijinkan peliputan investigasi ke sekolah-sekolah, dan meminta untuk dilaporkan jika ada sekolah yang didapati melanggar Prokes Covid-19 di masa PTM agar segera disampaikan. 

Sebenarnya tanpa ijin pun tidak ada masalah, sebab seorang wartawan yang terakreditasi sudah dibekali etika dalam mencari informasi. Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 salah satu poinnya menyebutkan; "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Bahkan, dalam undang-undang yang sama, tentang Pers pasal 18 ayat 1 disebutkan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebenarnya oknum guru yang melarang pengambilan gambar, sudah memenuhi beberapa katagori menghalang-halangi tugas wartawan. 

Sebelumnya, kepala sekolah SMK Negeri 1 Tumpaan menyampaikan, dari 600 siswa dan 42 pendidik dan tenaga pendidikan disekolahnya, sebagian besar sudah menerima dosis kedua vaksinasi.  

"Bahkan sudah ada 10 orang guru yang sudah disuntik vaksin dosis tiga atau booster," pungkasnya. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini