Humas Pengadilan Negeri Amurang
PN amurang mencatat semenjak tahun 2020 sampai tahun 2022 di triwulan pertama ini, sedikitnya 69 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur/asusila masuk di meja PN amurang.
Sesuai data dari Humas PN amurang, di tahun 2020 ada sebanyak 37 kasus asusila yang disidangkan. sementara di tahun 2021 ada 25 kasus dan ditahun 2022 triwulan pertama sudah ada 7 kasus yang masuk.
“Dalam kurun tiga tahun ini sudah 69 kasus yang kita terima. di triwulan pertama semenjak bulan Januari sampai Maret ini ada 7 kasus yang masuk. Ada yang sementara proses persidangan, ada kemudian masih dalam tahapan kelengkapan berkas perkara,” jelas Dedy Humas PN amurang yang diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (17/03).
Dari kasus asusila ini, didominasi usia 12 tahun sampai 18 tahun. Fatalnya, salah satu kasus yang sempat viral beberapa bulan yang lalu adalah kasus asusila terhadap 6 siswa dengan tersangkanya salah satu oknum guru di SMA Motoling.
“Motif dari kasus asusila ini kebanyak karna ada hubungan pacaran antara pelaku dan korban yang masih dibawah umur. Bahkan ada beberapa tersangka yang tak lain masih termasuk keluarga korban sendiri. Yang dilatarbelakangi karna pengaruh alkohol atau minuman keras. Sementara, untuk kasus asusila oknum guru di SMA Motoling, saat ini sudah masuk proses persidangan,” tambah Humas PN amurang. (Tim)