JNS diduga melakukan perbuatan bejatnya dengan mengiming-imingi uang (foto/Ist)
JNS diamankan anggota Polsek Amurang setelah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap 'Mawar' (nama samaran) bocah usia 9 tahun yang masih duduk bangku kelas III Sekolah Dasar (SD), Rabu (30/03).
Dalam pengakuan JNS sendiri, dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap mawar dan mengakui menyesal atas perbuatan bejat tersebut.
Kapolsek Amurang Iptu. Bayu Damara Putra membenarkan kasus ini. menurut damara bahwa hari ini pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur.
"Benar, kami menerima laporan dugaan pencabulan terhadap bocah 9 tahun yang masih duduk dibangku kelas III SD. dengan terduga pelaku JNS yang sudah lanjut usia (lansia). setelah menerima laporan, maka anggota langsung menjemput terduga pelaku dikediamannya di Desa Pinaling," jelas Kapolsek.
Kasus ini terungkap, saat tetangga korban melaporkan korban terlihat masuk di dalam kamar terduga pelaku. curiga atas hal tersebut, saksi yang tak lain tetangga korban melaporkan kepada ibu korban. kepada ibu korban, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh JNS serta korban diancam oleh diduga pelaku untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya.
"Jadi awalnya ada yang melihat bahwa korban memasuki kamar JNS, saksi yang melihat kemudian melaporkan hal ini kepada ibu korban. Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa motif pelaku ialah merayu korban dengan mengiming-imingi uang. Dari pengakuan korban, bahwa korban mengalami kesakitan di bagian kemaluan korban. Dan pelaku juga sempat mengancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku," tambah Damara.
Diketahui, bahwa JNS merupakan tetangga korban, yang setiap harinya korban sering bermain dengan beberapa teman-temannya dihalaman rumah tersangka.
"Atas perbuatan terduga pelaku ini, maka pelaku terancam dengan pasal 81 ayat I tentang perlindunagn anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," (Tim)
Kapolsek Amurang Iptu. Bayu Damara Putra membenarkan kasus ini. menurut damara bahwa hari ini pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur.
"Benar, kami menerima laporan dugaan pencabulan terhadap bocah 9 tahun yang masih duduk dibangku kelas III SD. dengan terduga pelaku JNS yang sudah lanjut usia (lansia). setelah menerima laporan, maka anggota langsung menjemput terduga pelaku dikediamannya di Desa Pinaling," jelas Kapolsek.
Kasus ini terungkap, saat tetangga korban melaporkan korban terlihat masuk di dalam kamar terduga pelaku. curiga atas hal tersebut, saksi yang tak lain tetangga korban melaporkan kepada ibu korban. kepada ibu korban, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh JNS serta korban diancam oleh diduga pelaku untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya.
"Jadi awalnya ada yang melihat bahwa korban memasuki kamar JNS, saksi yang melihat kemudian melaporkan hal ini kepada ibu korban. Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa motif pelaku ialah merayu korban dengan mengiming-imingi uang. Dari pengakuan korban, bahwa korban mengalami kesakitan di bagian kemaluan korban. Dan pelaku juga sempat mengancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku," tambah Damara.
Diketahui, bahwa JNS merupakan tetangga korban, yang setiap harinya korban sering bermain dengan beberapa teman-temannya dihalaman rumah tersangka.
"Atas perbuatan terduga pelaku ini, maka pelaku terancam dengan pasal 81 ayat I tentang perlindunagn anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," (Tim)