Napi Narkoba Di Halteng Dapat Remisi

Editor: Admin
Plt kepala Rutan Kelas IIB Weda ,Dadang firmansyah

Weda- Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas II B Weda telah di usulkan mendapatkan remisi khusus narapidana atau napi untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 H (Hijriah) tahun 2022 Masehi, dimana narapidana Lapas Kelas IIB Weda yang akan mendapatkan remisi sebanyak kurang lebih 15 orang.

Remisi tersebut akan diumumkan oleh Lapas Kelas IIB Weda saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi. 

Plt kepala Rutan Kelas IIB Weda ,Dadang firmansyah mengatakan Dari 15 napi tersebut, 2 orang napi kasus narkoba, 12 orang napi kasus perlindungan anak dan 1 orang napi kasus pengelapan.

Rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 berdasarkan jenis kejahatan diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ungkap Dadang Firmansyah ,saat dikonfirmasi. Kamis, 21/04/22

Lanjutnya mengatakan, besaran remisi terdiri atas RK I atau Remisi Sebagian, di mana napi yang menerima remisi belum langsung bebas. Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 3 orang napi, remisi 1 bulan untuk 11 orang napi dan satu orang napi 1 bulan ,15 hari.

"Dari 15 napi yang diusulkan mendapat remisi, paling banyak kasus tindak perlindungan anak 12 orang, kasus narkoba 2 orang dan pengelapan satu orang napi," tutupnya. (Red/dir).

Share:
Komentar

Berita Terkini