WN alias Wolter pelaku penikaman terhadap korban kakak kandungnya, saat diperiksa Anggota Polsek Amurang (foto/ist)
Wolter diamankan anggota reskrim Polsek Amurang tadi malam (Rabu‐25‐Mei) pukul 22.30 wita, lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan mengunakan Senjata tajam (sajam) kepada korban EN alias Elvis yang tak lain kakak kandungnya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Kelurahan Pondang, korban ditikam tak jauh dari rumahnya. Hal ini dibenarkan Kapolsek Amurang Iptu. Bayu Damara.
Kapolsek membenarkan bahwa kronologi penikaman ini berawal dari santunan Dana duka BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp.42juta.
"Awalnya korban ingin dana duka BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum kakaknya, agar diberikan kepada korban. Namun pelaku yang tak lain adiknya sendiri, lantas menolak. Dengan alasan, bahwa ibu mereka sebagai ahli waris yang berhak menerima dana tersebut," Jelas Kapolsek.
"Dari sini terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Tak terima dengan hal ini, lantas korban langsung memukul pelaku sampai pelaku terjatuh. Setelah itu ditindih oleh korban, dan pelaku dipukul terus. Tak lama itu, pelaku yang memang sudah membawa barang tajam, langsung menikam korban dibagian perut," tambah Kapolsek.
Setelah penikaman tersebut, lantas pelaku langsung kerumahnya. Disana ia diamankan anggota reskrim Polsek Amurang dengan barang bukti sebilah pisau milik pelaku.
"Kami yang mendapat laporan, langsung ke TKP. korban sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kalooran, namun karna kondisi yang kritis, korban lantas dirujuk ke RS. Kandow Manado. Sementara pelaku sendiri sudah kami amankan," tutupnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim)
"Awalnya korban ingin dana duka BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum kakaknya, agar diberikan kepada korban. Namun pelaku yang tak lain adiknya sendiri, lantas menolak. Dengan alasan, bahwa ibu mereka sebagai ahli waris yang berhak menerima dana tersebut," Jelas Kapolsek.
"Dari sini terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Tak terima dengan hal ini, lantas korban langsung memukul pelaku sampai pelaku terjatuh. Setelah itu ditindih oleh korban, dan pelaku dipukul terus. Tak lama itu, pelaku yang memang sudah membawa barang tajam, langsung menikam korban dibagian perut," tambah Kapolsek.
Setelah penikaman tersebut, lantas pelaku langsung kerumahnya. Disana ia diamankan anggota reskrim Polsek Amurang dengan barang bukti sebilah pisau milik pelaku.
"Kami yang mendapat laporan, langsung ke TKP. korban sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kalooran, namun karna kondisi yang kritis, korban lantas dirujuk ke RS. Kandow Manado. Sementara pelaku sendiri sudah kami amankan," tutupnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim)