![]() |
DPRD tikep |
TIDORE- Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan mengesahkan dua ranperda inisiatif. Selanjutnya Ranperda inisiatif DPRD diserahkan ke Pemkot Tikep untuk ditindaklajuti.
Dua Ranperda yang disahkan ini berdasarkan usulan dari Komisi III tentang Pengelolaan Sampah dan Komisi I tentang Pencegahan Bahaya Narkoba.
Sementara pengesahan dua buah Ranperda ini melalui rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dipimpin Oleh ketua DPRD Ahmad Ishak dan di dampingi Wakil Ketua I Mochtar Djumati dan Wakil Ketua II Ratna Namsa yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/5/2022)
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak saat di temui sejumlah wartawan seusai rapat tersebut menyampaikan, setelah dua buah usulan Ranperda dari DPRD ini disahkan, selanjutnya akan dilakukan paripurna tentang jawaban walikota yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi atas jawaban walikota. Nah, setelah itu kemudian diputuskan apakah usulan dua buah Ranperda ini bisa dilanjutkan dalam pembahasan atau tidak, kata Ahmad Ishak.
Sekedar diketahui dalam rapat Paripurna pengesahan dua buah Ranperda Inisiatif DPRD ini telah dihadiri oleh 16 anggota dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Sementara untuk yang tidak hadir sebanyak 9 anggota diantaranya 4 anggota dengan keterangan izin, sedangkan 5 Anggota lainnya tanpa keterangan. (dar/red)