![]() |
HT alias Hizkia (18) saat digelendang ke Polsek Tenga, untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Kamis (19/5) |
MINSEL- Pria berinisal HT alias Hizkia (18) hanya bisa pasrah saat diamankan anggota Polsek Tenga. Dirinya terpaksa harus berurusan dengan Polisi, lantaran tegah menganiaya orang tua kandungnya sendiri.
Tersangka HT dijemput anggota Polsek Tenga dirumahnya, setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung tersangka.
Dari pemeriksaan polisi, pria 18 tahun ini mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya sudah berulang-ulang kali.
"Benar kami menerima laporan adanya penganiayaan yang dilakukan tersangka HT, terhadap korban yang tak lain kedua orang tua kandungnya sendiri. Dan kejadian ini dilakukan tersangka sudah berulang kail, namun baru dilaporkan saat ini," beber Kapolsek Tenga AKP. Yusak Parinding, S.Th, Kamis (19/05).
Kapolsek menjelaskan, bahwa kejadian penganiayaan ini bermula saat tersangka pulang kerumahnya usai pesta miras dengan teman-temannya.
"Setelah dirumah, tersangka sempat adu mulut dengan ayahnya hanya karena hal sepele. Tak lama kemudian, tersangka yang sudah dalam pengaruh alkohol ini langsung menganiaya ayahnya yang saat itu lagi sakit dengan mengunakan sapu dan bambu. Ibu tersangka yang dalam keadaan cacat pun, ikut dianiaya tersangka," tambah Kapolsek.
Akibat dari perbuatan tersangka, kedua orang tuanya mengalami luka memar akibat barang tumpul. Dan tersangka sendiri saat ini diamankan di Polsek Tenga. (Tim)