![]() |
IPTU Irwansyah | Kasi Humas Polres Tidore Kepulauan |
TIDORE- Kasus persetubahan anak di bawa umur dengan pelaku berinisial TW (54) asal Dusun Trans Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan masuk dalam tahapan penyidikan. Hal diungkapkan Kasi Humas Iptu Irwansyah kepada wartawan media ini saat di temui di Warkop Djoung Kafe, Selasa (31/5/2022) siang tadi.
Dikatakan Irwansyah,
saat ini pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Tidore Kepulauan. Nah,
tinggal penyidik mendalami kasus ini hingga pengenaan pasal kepada pelaku,
karena korban diduga sudah hamil 4 bulan.
Untuk pasal yang
dikenakan kepada pelaku, apakah pasal berlapis. Irwansyah mengatakan, hal
tersebut belum ada konfirmasi dari penyidik, hanya saja masih dalam kategori
persetubuhan anak dibawa umur.
Bahkan, pengakuan
dari pelaku atas perbuatannyan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari
penyidik, karena masih dalam tahapan penyidikan, tuturnya.
Meski begitu, kata
Irwansyah, orang tua korban sangat menyayangkan perbuatan pelaku terhadap
korban, karena perbuatan pelaku sudah berlangsung cukup lama semenjak korban masih duduk kelas 3
sekolah dasar hingga kelas 2 SMP.
“ Untuk status
hubungan korban bersama pelaku hingga sejauh ini belum ada keterangan yang
jelas. Entah pelaku ini pangkat om, tetangga, atau apa kami juga belum dapat
keterangan yang jelas terkait dengan hal tersebut karena masih dalam tahapan
penyidikan,” tutupnya. (dar/red)