Kasus Persetubuhan Anak di Tidore Masuk Tahap Penyidikan

Editor: Admin
IPTU Irwansyah | Kasi Humas Polres Tidore Kepulauan

TIDORE- Kasus persetubahan anak di bawa umur dengan pelaku berinisial TW (54) asal Dusun Trans Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan masuk dalam tahapan penyidikan. Hal diungkapkan Kasi Humas Iptu Irwansyah kepada wartawan media ini saat di temui di Warkop Djoung Kafe, Selasa (31/5/2022) siang tadi.

Dikatakan Irwansyah, saat ini pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Tidore Kepulauan. Nah, tinggal penyidik mendalami kasus ini hingga pengenaan pasal kepada pelaku, karena korban diduga sudah hamil 4 bulan.

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, apakah pasal berlapis. Irwansyah mengatakan, hal tersebut belum ada konfirmasi dari penyidik, hanya saja masih dalam kategori persetubuhan anak dibawa umur.

Bahkan, pengakuan dari pelaku atas perbuatannyan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari penyidik, karena masih dalam tahapan penyidikan, tuturnya.

Meski begitu, kata Irwansyah, orang tua korban sangat menyayangkan perbuatan pelaku terhadap korban, karena perbuatan pelaku sudah berlangsung cukup  lama semenjak korban masih duduk kelas 3 sekolah dasar hingga kelas 2 SMP.  

“ Untuk status hubungan korban bersama pelaku hingga sejauh ini belum ada keterangan yang jelas. Entah pelaku ini pangkat om, tetangga, atau apa kami juga belum dapat keterangan yang jelas terkait dengan hal tersebut karena masih dalam tahapan penyidikan,” tutupnya. (dar/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini