Kepala Daerah Umbar WTP, Akademisi : Zaman Sudah Beda

Editor: Admin
DR. Mukhtar A. Adam, SE. MM Akademisi Unkhair Ternate

Ternate- Eforia para kepala daerah di Maluku Utara saat mendapatkan Lebel wajar tanpa pengecualian (WTP) mendapat sorotan dari akademisi Maluku Utara, DR. Mukhtar A. Adama bagi dia bahwa pengakuan itu sudah bukan zamannya lagi.

Berikut ulasan dari pakar ekonomi politik Maluku Utara ini, kepada nusantaratimur.com. Jumat (13/05/22) melalui rilis resminya. 

Mukhtar mengatakan saat pengelolaan keuangan masih sangat primitif di masa orde baru, para akademisi rumuskan ulang pengelolaan keuangan negara berbagai seminar lokakarya yang bersifat nasional marak di awal reformasi hanya untuk mencari format pengelolaan keuangan negara yang tepat agar Asset negara dapat terungkap, ada dokumentasi ada pengendalian, ada tahapan rencana yang tepat ada pengawasan yang handal dalam menjaga Asset negara. 

Lanjut Mukhtar mengatakan bahwa ujung perdebatan itu merumuskan beberapa UU yaitu 1. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, lalu banyak yang menyebut UU ini konsepsi dari hukum keuangan negara. 2. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang banyak di sebut Administrasi Keuangan Negara. Dan 3. UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, sekaligus mereposisi fungsi BPK serta 4. UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang juga mengamputasi fungsi Bappenas, dan mengeser full kewenangan ke Kemenkeu. 

Tidak hanya disitu Om Pala Melanesia sapaan akrab Mukhtar itu menceritakan di awal reformasi ditemukan banyak fenomena bahkan negara saja menyusun laporan keuangan masih tertatih-tatih apalagi daerah, investasi SDM dilakukan pada 5 tahun awal, selanjutnya 10 tahun kemudian setelah tersedia SDM dibuatlah alat motivasi bagi daerah, melalui WTP yang saat ini ramai. 

"Etos memperbaiki sisitem pengendalian dan pengelolaan keuangan negara agar administrasi keuangan negara lebih baik di berikan iming-iming dana yang di kenal dengan Dana Insentif Daerah dimasukan syarat WTP agar daerah makin tergiur untuk merebut WTP," jelas Mukhtar. 

Namun setelah 10 tahun ia bilang WTP tidak lagi menjadi syarat, makin di kurangi peran WTP dalam memotivasi daerah sejak tahun 2016 secara bertahap di kurangi fungsi WTP sebagai alat motivasi bagi daerah. 

"Hampir seluruh daerah di Indonesia sudah WTP, standar akuntansi sudah di dukung dengan aplikasi pengawasan makin membaik, administrasi keuangan tertata makin membaik, pendokumentasian transaksi sudah makin membaik, standar akuntansi pemerintah sudah makin di pahami dan di taati, dan berbagai standar dalam pemeriksaan keuangan negara telah berjalan dengan baik karena itu Opini auditor bukan lagi menjadi standar tata kelola keuangan di perlukan baik kelas dari sekedar memenuhi standar administrasi keuangan negara," terang Direktur Sidegon itu.

Maka dari penjelasan diatas bagi Mukhtar para kepala daerah tidak perlu eforia dengan WTP sebab mekanisme sudah jauh berbeda dari zaman sebelumnya.

"Sayang kalau Pemda harus beber di media untuk mengumumkan WTP ke publik, apalagi Kepala daerah umbar umbar WTP di berbagai pidato hanya untuk pengakuan sukses pengelolaan keuangan? Mungkin salah sudah bukan zamannya sudah tidak milenial lagi," tutup Mukhtar.

Share:
Komentar

Berita Terkini