Oknum Guru Cabul di Motoling, Divonis 9 Tahun Penjara

Editor: Admin
Pengadilan Negeri Amurang (Foto/Ist)
MINSEL-Kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Oknum Guru SMA N I Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang sempat menyita perhatian publik, Kini sudah masuk tahapan sidang putusan pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Amurang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakawa  MT alias Maxi dengan putusan 9 tahun kurungan penjara.

Terdakwa MT sebelumnya, dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan 7 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan yang digelar secara terbuka kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

"Kami sudah melakukan sidang putusan terhadap terdakwa MT alias Maxi. Dengan putusan 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta, atau juga penganti kurungan satu bulan penjara," Jelas Humas PN Amurang Dearizka, SH., Senin (23/05).

Dirinya menambahkan, bahwa terdakwa MT alias Maxi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum, dengan tuntutan 7 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta atau kurungan penganti 4 bulan kurungan penjara.

"Tedakwa sendiri disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami membacakan putusan vonis terhadap terdakwa yang digelar sidang putusan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022," tambahnya.

Diketahui bahwa terdakwa MT alias Maxi ini, adalah pelaku pelecehan seksual terhadap 6 siswanya. Kasus ini sempat mengemparkan warga Minsel pada bulan Oktober tahun 2021 kemarin. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini