Pemerintah dan Pemprov Malut Tunggak DBH Ke Pemkab Halteng, Begini Besarannya

Editor: Admin

Edi Langkara | Bupati Halteng

WEDA-Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara berharap kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar segera melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 600 Miliar.

Dikatakan Edi, tunggakan DBH triwulan pertama dari Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 10 Miliar yang rencananya dibayarkan pada pertengahan bulan Juni mendatang.

“ Seharusnya dibayar dengan triwulan kedua, karena ini sudah lewat triwulan pertama,” kata Bupati Edi Langkara kepada awak media, Selasa (31/5/2022).

Jika dalam satu triwulan transfer DBH kurang lebih Rp 11 Miliar, maka DBH yang seharusnya dibayar bersamaan dengan triwulan dua sebesar Rp 22 Miliar.

“ Jadi DBH yang harus di bayar oleh Pemerintah Provinsi di tahun 2022 sebesar Rp 40 Miliar,” kata Edi.

Sementara untuk tunggakan transfer DBH SDA dari Pusat Tahun 2020 hingga 2021 sebesar Rp 181 Miliar.

Sedangkan untuk tahun 2022, berdasarkan hasil rekon Pemprov dengan Kementerian Keuangan yang oleh pihak ketiga untuk dibayar ke Negara sebesar 1,5 Triliun. Maka 32% dari 1,5 Triliun Pemda Halteng kurang lebih Rp 400 Miliar yang harus bayar ke Pemda Halteng oleh Pemerintah Pusat untuk Tahun 2022.

“ Kemarin kami sudah datang menghadap langsung dengan Menko Marves dan Menteri Ekonomi serta Menteri Keuangan kita ajukan surat untuk merevitalisasi kembali data tonase hasil produksi dari pada perusahan yang beroperasi di Halteng,” sambung Edi.

Karena data tersebut diperoleh dari Bea Cukai Ternate tentang tonasenya serta hasil analisa Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah itu dari Kementrian Keuangan melalui Kanwil Anggaran Provinsi Maluku Utara, tutupnya. (dir/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini