![]() |
Mardiati Ningsi Kitong | Camat Weda Tengah |
WEDA-Pemerintah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) akan menindak tegas penjualan daging babi dan anjing di salah satu rumah makan di Desa Lelilef Sawai.
Menurut
Camat Mardiati Ningsi Kitong mengatakan, saat Pemerintah Kecamatan Weda Tengah
dan Kepala Subsektor Weda Tengah sudah memanggil yang bersangkutan untuk di
mintai keterangan.
“
Saat ini kami sudah berikan surat panggilan untuk memanggil yang bersangkutan serta
menghapus postingan yang ada di grup jual beli itu, dan tidak lagi di posting
ke sosial media,” ungkap Camat Weda Tengah, Mardiati Ningsi Kitong kepada
wartawan, Selasa (17/05/2022).
Dia
menambahkan, semestinya hal seperti ini tidak boleh di publis melalui media
sosial, kalau mau untuk di jual cukup chat lewat whatsapp dengan teman-temannya
saja tidak perlu di publis seperti itu.
“ Kami
sudah mengambil langkah-langkah untuk telusuri terkait dengan rumah makan yang
bersangkutan apakah ditutup atau kah di jual secara tertutup dan tidak di jual
secara umum,” ungkapnya.
Lanjut
Mardiati, karena ini di daerah perusahan, jadi sudah tentu orang cari hidup. “ Jadi kami akan mengarahkan yang bersangkutan
untuk tertutup tidak untuk umum,” pungkasnya. (dir/red)