![]() |
Sekda Malut, Drs. Samsuddin Abdul Kadir | saat membuka kegiatan Bimtek pengelolaan keuangan daerah, Selasa (16/5) |
SOFIFI- Agar proses pembangunan daerah dapat berjalan secara sustainable atau berkelanjutan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh instansi pusat dan daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir saat membuka kegiatan Bimbingan tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Provinsi Batam.
Menurut Sekda,
perencanaan pembangunan dapat didefinisikan sebagai suatu proses perubahan ke
arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana
(kartasasmita,1994). Perencanaan juga dapat dipahami sebagai suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Demi mencapai tujuan
negara dimaksud, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Satu data
Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menyisir data yang
akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses
dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan instansi melalui pemenuhan standar
data, Meta data interoperabilitas data dan kode referensi dan data induk (Pasal
1 Perpres 39 tahun 2019)
Selain itu, data
dapat dipahami sebagai catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berubah angka
karakter simbol, gambar, peta, tanda isyarat, tulisan suara dan atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi
atau situasi.
Oleh karena itu,
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan informasi pembangunan
daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya
yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah Namun, beberapa permasalahan terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah
Daerah yang dihadapi selama implementasi SIPD antara lain yaitu belum
sinkron-nya SIPD dengan sistem informasi lainnya dengan pusat maupun daerah,
kurang tersedianya data yang real time, adanya perbedaan pemahaman unit dan sub
unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas
(RAK) dan validasi DPA, juga Penatausahaan yang berkaitan dengan Pengguna
Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, masih saja terjadi.
Sambung orang nomor
tiga di provinsi Maluku Utara, untuk mendorong pengelolaan data yang valid dan
akuntabel oleh para Aparatur Sipil Negara sebagai garda depan pelayanan publik
yang dilaksanakan Pemerintah, maka kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dengan
tema Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah
memiliki nilai urgensi dan praktis bagi peningkatan kompetensi aparatur
pengelola data dan informasi. Keseluruhan konsep tentang data, satu data dan
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan dibahas dan diuraikan secara
substantif dan sistematis dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di
bidangnya
Ia berharap peserta
yang hadir dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan selanjutnya dapat
digunakan dalam proses pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
“saya berharap peserta
yang hadir dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan selanjutnya dapat
digunakan dalam proses pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah”.tutup
Seprov.
Bimtek tersebut
menghadirkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Agus Fatoni sebagai
pembicara utama (Tim/red)