![]() |
Wali Kota Tidore H. Ali Ibrahim memberikan tanggapan atas lima Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan |
TIDORE- Wali Kota H. Ali Ibrahim memberikan jawaban atas pandangan umum lima fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan terkait pembahasan tujuh Ranperda pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan III Tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (20/5/2022).
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Ishak yang
dihadiri 17 anggota dari 25 anggota dewan.
Ali
Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi lima fraksi
DPRD Kota Tidore Kepulauan, karena telah mendukung dan menyetujui usulan tujuan
ranperda untuk dibahas dalam tahap selanjutnya. Namun ada beberapa catatan
yang perlu digaris bawahi.
Adapun
beberapa catatan yang menjadi perhatian bersama diantaranya, pertama ranperda
tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis
dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sehingga tercipta sistem
pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat,
Harapannya pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan
publik.
Kedua,
terkait dengan pandangan Fraksi PAN dan PKB bahwa pengaturan ranperda tentang
penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum perlu diatur secara
detail.
Mengingat
ada beberapa yang telah mengatur khusus tentang hal-hal tersebut termasuk
kewenangan instansi lain, sehingga dikhawatirkan terjadi tumpang tindih
pelaksanaan di lapangan, namun demikian akan dilaksanakan pembahasan lebih
lanjut pada tahapan berikutnya.
"Terkait
dengan penutupan jalan sebagaimana dimaksud oleh Fraksi PKB perlu disampaikan
bahwa kebiasaan penutupan jalan sering terjadi, jika ada hajatan-hajatan yang
dilaksanakan oleh masyarakat. Sementara jalur jalan utama di Pulau Tidore
sangat terbatas hanya dua jalur utama. Nah, dalam hal ini ketentuan yang
mengatur terkait pelarangan yang bersifat tegas terhadap masyarakat belum
diatur sehingga masyarakat masih diberikan izin menggunakan badan jalan,"
ucap Ali Ibrahim
Lebih
lanjut dikatakan Ali Ibrahim, apabila hal ini perlu dipertegas dalam Perda Penyelenggaraan
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, maka akan dibahas lebih lanjut
bersama pansus dalam pembahasan selanjutnya.
Yang
ketiga, jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, bahwa
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah harus terus ditingkatkan
baik kuantitas, kualitas dan kompleksitas.
Maka
untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud diatas, pelaksanaannya harus sesuai
dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20211 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman. Di mana pasal tersebut menyebutkan terkait dengan
persyaratan-persyaratan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang
harus dipenuhi, sehingga perumahan dan permukiman yang ditetapkan tersebut
berkauntitas, berkualitas dan kompleksitas.
Yang
keempat, jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Ranperda tentang
Persetujuan Pembangunan Gedung, dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung
sesuai dengan tata ruang dengan pengendalian bangunan gedung melalui
persetujuan bangunan gedung untuk memberikan landasan kepastian hukum harus
dipastikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait
dengan pengawasan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kami
berkomitmen dan konsisten melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka penegakan
Peraturan Daerah ini," imbu Ali Ibrahim
Sedangkan
jawaban atas pandangan umum fraksi pada 3 Rancangan Peraturan Daerah lainnya
seperti, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Mayora, dan
Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Tidore Kepulauan.
Jawaban
atas 3 Ranperda yang disebutkan diatas, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali
Ibrahim mengucapkan terima kasih dan pengapresiasi kelima Fraksi DPRD Kota
Tidore Kepulauan karena telah menyetujui dan mendukung ketiga Ranperda tersebut
untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. (dar/red)