Adanya Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Sekda Kota Tikep

Editor: Admin

 

Ismail Dukomalamo | Sekda Kota Tidore Kepulauan

TIDORE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo memerintahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan agar melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer. Baik tenaga honorer yang mendapat SK dari Wali Kota, dinas terkait maupun tenaga honorer guru yang di SK-kan oleh komite atau yayasan.

Hal tersebut di perintahkan di karenakan berkaitan dengan upaya Pemerintah pusat yang berencana melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer. "Deadline waktu yang saya berikan ke BKPSDM itu terakhir besok (hari ini) data sudah harus ada," kata Ismail Dukomalamo saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2022).

Mantan Kadis Pendidikan ini juga mengatakan bahwa Pemkot Tikep tetap mengacu kepada Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Akan tetapi, penghapusan tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus melihat kemampuan keuangan daerah. Jika gaji P3K disetarakan dengan golongan III maka diperkirakan anggaran yang dibutuhkan itu sekitar Rp. 40 miliar. Atau, jika disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp. 30 miliar, sementara kemampuan keuangan Kota Tikep terbatas.

"Jika skema pembayaran P3K seperti itu maka belanja pegawai melebihi belanja publik. Oleh karena itu, ini harus dipertimbangkan secara matang," jelas Sekda.

Ismail Dukomalamo menambahkan, jika ditaksir, maka sekitar 800 orang yang harus diangkat menjadi tenaga P3K, terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Karena 800 tenaga itu yang masih kurang saat ini. Pembayaran tenaga honorer saat ini tidak sesuai dengan UMR karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika P3K itu diangkat maka skema pembayaran gaji itu harus disetarakan dengan golongan III A atau UMR.

"Saya sudah perintahkan ke BKPSDM untuk mendata, berapa jumlah tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis yang dibutuhkan agar kita bisa menghitung. Jadi saya suru hitung mulai dari tingkat kelurahan sampai OPD," tegasnya.

Bagi Sekda, jika pengangkatan tenaga P3K itu dibarengi dengan bantuan anggaran dari pemerintah pusat maka tidak masalah. Namun, jika pengangkatan P3K itu dibiayai oleh APBD maka akan dipertimbangkan kembali terkait tindaklanjut surat edaran tersebut.

"Dan kami akan rasionalisasi ke Pemerintah pusat. Karena kalau kita paksakan maka kita gagal dalam pengelolaan keuangan daerah, sebab belanja pegawai lebih tinggi dari belanja publik," tandasnya. (dar/red).

Share:
Komentar

Berita Terkini