![]() |
Ismail Dukomalamo | Sekda Kota Tidore Kepulauan |
TIDORE - Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo memerintahkan kepada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan
agar melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer. Baik tenaga honorer
yang mendapat SK dari Wali Kota, dinas terkait maupun tenaga honorer guru yang
di SK-kan oleh komite atau yayasan.
Hal
tersebut di perintahkan di karenakan berkaitan dengan upaya Pemerintah pusat
yang berencana melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer. "Deadline
waktu yang saya berikan ke BKPSDM itu terakhir besok (hari ini) data sudah
harus ada," kata Ismail Dukomalamo saat di temui di ruang kerjanya, Rabu
(8/6/2022).
Mantan
Kadis Pendidikan ini juga mengatakan bahwa Pemkot Tikep tetap mengacu kepada
Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Akan
tetapi, penghapusan tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus melihat kemampuan keuangan daerah. Jika
gaji P3K disetarakan dengan golongan III maka diperkirakan anggaran yang
dibutuhkan itu sekitar Rp. 40 miliar. Atau, jika disetarakan dengan Upah
Minimum Regional (UMR) maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp. 30 miliar,
sementara kemampuan keuangan Kota Tikep terbatas.
"Jika
skema pembayaran P3K seperti itu maka belanja pegawai melebihi belanja publik.
Oleh karena itu, ini harus dipertimbangkan secara matang," jelas Sekda.
Ismail
Dukomalamo menambahkan, jika ditaksir, maka sekitar 800 orang yang harus
diangkat menjadi tenaga P3K, terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga
teknis lainnya. Karena 800 tenaga itu yang masih kurang saat ini. Pembayaran
tenaga honorer saat ini tidak sesuai dengan UMR karena disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah. Jika P3K itu diangkat maka skema pembayaran gaji itu
harus disetarakan dengan golongan III A atau UMR.
"Saya
sudah perintahkan ke BKPSDM untuk mendata, berapa jumlah tenaga guru, kesehatan
dan tenaga teknis yang dibutuhkan agar kita bisa menghitung. Jadi saya suru
hitung mulai dari tingkat kelurahan sampai OPD," tegasnya.
Bagi
Sekda, jika pengangkatan tenaga P3K itu dibarengi dengan bantuan anggaran dari
pemerintah pusat maka tidak masalah. Namun, jika pengangkatan P3K itu dibiayai
oleh APBD maka akan dipertimbangkan kembali terkait tindaklanjut surat edaran
tersebut.
"Dan
kami akan rasionalisasi ke Pemerintah pusat. Karena kalau kita paksakan maka
kita gagal dalam pengelolaan keuangan daerah, sebab belanja pegawai lebih
tinggi dari belanja publik," tandasnya. (dar/red).