Ahmad Purbaya: Tunggakan DBH Pemkab Halteng Akan Dibayar

Editor: Admin

 

DR. Ahmad Purbaya | Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara

TERNATE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan membayarkan tunggakan dana bagi hasil (DBH) Pemkab Halteng untuk triwulan pertama. Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Provinsi Malut, Ahmad Purbaya kepada media ini, Kamis (2/6/2022).

“ Kami akan bayar tunggakan DBH triwulan pertama ke Pemda Halteng bulan ini,” kata Kaban Keuangan.

Di ketahui tunggakan DBH untuk Pemkab Halteng triwulan pertama sebesar Rp 10 Miliar sebagaimana disampaikan oleh Bupati Halteng Edi Langkara beberapa waktu lalu.

Meski begitu, pihak BPKAD Malut akan menghitung kembali besaran dana bagi hasil yang diklaim oleh Pemkab Halteng.

“ Untuk sementara masih dihitung oleh Dinas Pendapatan, karena inikan masih klaim dari Pemkab Halteng, kalau sudah direkom kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Halteng,” pungkasnya. (tim/red)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini