![]() |
DR. Ahmad Purbaya | Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara |
TERNATE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku
Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan
membayarkan tunggakan dana bagi hasil (DBH) Pemkab Halteng untuk triwulan
pertama. Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Provinsi Malut, Ahmad Purbaya kepada
media ini, Kamis (2/6/2022).
“ Kami akan bayar tunggakan DBH triwulan
pertama ke Pemda Halteng bulan ini,” kata Kaban Keuangan.
Di ketahui tunggakan DBH untuk Pemkab
Halteng triwulan pertama sebesar Rp 10 Miliar sebagaimana disampaikan oleh
Bupati Halteng Edi Langkara beberapa waktu lalu.
Meski begitu, pihak BPKAD Malut akan
menghitung kembali besaran dana bagi hasil yang diklaim oleh Pemkab Halteng.
“ Untuk sementara masih dihitung oleh
Dinas Pendapatan, karena inikan masih klaim dari Pemkab Halteng, kalau sudah
direkom kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Halteng,” pungkasnya. (tim/red)