Terduka JW saat diperiksa Anggota Polsek Amurang
MINSEL- JW alias Jhon (40) warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Jhon dijemput dikediamannya, terkait dugaan penganiayaan terhadap empat bocah yang tak lain sekampung dengannya, yaitu di Desa Kapitu, Rabu (22/06).
Jhon sendiri diketahui salah satu aparat desa atau kepala dusun tujuh di Desa Kapitu. jhon tega menganiaya ke empat bocah ini, karna kesal tanaman jagung miliknya diduga dirusak oleh empat bocah tersebut.
Kapolsek saat diwawancarai, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para orang tua korban atas laporan dugaan penganiayaan.
"Kronologinya, terduga jhon ini kesal karena tanaman jagung miliknya dirusak oleh empat bocah ini. Jhon kemudian melakukan penganiayaan terhadap para bocah tersebut, yang diduga dilakukan dirumahnya sendiri," kata Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara.
Keempat bocah ini telah dilakukan visum dan didapati ada beberapa luka dibagian tubuh mereka. diduga karna dianiaya dengan mengunakan benda tumpul.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Amurang, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," tambah Kapolsek. (Tim)
Jhon dijemput dikediamannya, terkait dugaan penganiayaan terhadap empat bocah yang tak lain sekampung dengannya, yaitu di Desa Kapitu, Rabu (22/06).
Jhon sendiri diketahui salah satu aparat desa atau kepala dusun tujuh di Desa Kapitu. jhon tega menganiaya ke empat bocah ini, karna kesal tanaman jagung miliknya diduga dirusak oleh empat bocah tersebut.
Kapolsek saat diwawancarai, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para orang tua korban atas laporan dugaan penganiayaan.
"Kronologinya, terduga jhon ini kesal karena tanaman jagung miliknya dirusak oleh empat bocah ini. Jhon kemudian melakukan penganiayaan terhadap para bocah tersebut, yang diduga dilakukan dirumahnya sendiri," kata Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara.
Keempat bocah ini telah dilakukan visum dan didapati ada beberapa luka dibagian tubuh mereka. diduga karna dianiaya dengan mengunakan benda tumpul.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Amurang, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," tambah Kapolsek. (Tim)