![]() |
IPTU Irwansyah | Kasi Humas Polres Tidore Kepulauan |
TIDORE- Anggota Polres Tidore Kepulauan (Tikep) kembali mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kasus pencabulan anak dibawa umur berinisial YT (32) warga Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.
Aksi YT ini terbilang nekat hingga tega mencabuli anak tirinya. Ia melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih berumur 10 Tahun atau tepatnya 2019 silam hingga 2022 kasus ini baru terungkap.
" Perbuatan bejat yang dilakukan oleh terduga ini sempat dipergoki oleh ibu kandung korban, hampir tiga kali dipergoki," beber Kasi Humas Polres Tikep, Iptu Irwansyah kepada awak media Tidore, Selasa (7/6/2022).
Aksi nekat pelaku terbongkar, setelah korban mengadukan perbuatan YT kepada ayah kandungnya.
Ayah korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 6 Juni kemarin.
" Atas dasar laporan itu anggota Polres Tikep langsung turun di TKP lalu melakukan pengejaran lantaran terduga bersama istrinya sempat melarikan ke kebun milik mereka sehingga terduga tidak sempat untuk ditangkap," ungkap Irwansyah.
Lanjut Irwansyah, sekitar pukul 16.30 WIT terduga pelaku turun ke kampung, tetapi di ketahui warga setempat.
Pelaku kembali melarikan diri ke hutan. Upaya untuk mengamankan pelaku anggota Polres Tikep melakukan komunikasi dengan warga setempat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
" Tepatnya sekitar pukul 19:00 WIT pelaku langsung menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku di tangkap untuk bawakan ke Polres Tikep untuk melakukan proses lebih lanjut," katanya. (dar/red)