![]() |
Tujuh pelaku saat ditahan di Mapolsek Oba Utara, Rabu (29/6) |
TIDORE- Tujuh pemuda secara bergiliran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawa umur hingga pingsan. Kasus asusila ini terjadi di sebuah Desa di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara pada Selasa 23 Juni 2022 lalu.
Adapun tujuh pelaku dugaan
pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga (Bukan Nama Asli) masing-masing
berinisial SA (26), RM (22), FAI (21), FH (17), T.A.R (27), S.H.H (17) dan MM
(16).
Berdasarkan
keterangan Kasi Humas Polres Tikep, IPTU Irwansyah mengatakan bahwa pada Selasa
28 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIT, korban yang ditemani oleh bibinya bernama
Buu De mendatangi Polsek Oba Utara
melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap
anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh beberapa pemuda bertempat di
pantai Dusun Balisosa, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
"Tindakan
pencabulan atau persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada Kamis 23
Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIT,” beber Irwansyah kepada wartawan media ini,
Rabu (29/6/2022).
Menurut Irwansyah,
kasus ini bermula pada saat itu korban
sedang berada di rumah bibinya di salah satu Desa di Kecamatan Oba Utara. Lalu kemudian
korban dihubungi oleh seorang pemuda yang bernama Aswan sehingga terjadi
komunikasi antara korban dan Aswan.
Tak lama kemudian Aswan
menjemput korban dengan motor, lalu dibawa ke salah satu kedai yang berada di
Dusun Balisosa Desa Balbar.
Nah, sesampainya di
kedai saat itu sudah ada tiga orang teman dari Aswan yang diketahui bernama M Taufan, Ian dan Imam, jelas Irwansyah.
Tak butuh waktu yang
lama, kata Irwan, pemuda yang bernama Ian lalu mengajak teman-temannya bersama
korban untuk pergi ke pantai di Dusun Balisosa untuk mengkonsumsi minuman keras
berjenis cap tikus.
Setelah itu korban
lalu dibawa ke pantai dan diajak untuk mengkonsumai cap tikus.
Usai mengkonsumsi
minuman keras, para terlapor langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban
secara bergantian dengan cara korban ditahan tangan dan kakinya hingga korban
jatuh pingsan, ungkap Irwansyah.
Lanjut Irwansyah, sekitar
pukul 09.00 WIT korban sadar dan tidak lama kemudian M.Taufan datang untuk
membawa korban pulang ke rumahnya.
“ Atas kejadian
tersebut korban bersama keluarga merasa dirugikan dan tidak puas sehingga
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Oba Utara,” kata Irwansyah.
Atas peristiwa ini
anggota Polsek Oba Utara langsung mengamankan tujuh orang terduga dan dibawakan
di Polsek Oba Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku, tutupnya. (dar/red)