Bocah Kelas 6 SD Nyaris Disetubuhi, KL Diamankan Anggota Polsek Tumpaan

Editor: Admin
Tersangka KL saat diperiksa Anggota Polsek Tumpaan (Foto/Ist)

MINSEL- KL alias Kasim (50), warga Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Dirinya ditangkap anggota kepolisian Polsek Tumpaan, atas laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Melati (nama samaran), bocah berusia 11 (sebelas) tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 (enam) SD.

Kapolsek Tumpaan AKP Ricoh R.V Wongkar menjelaskan, bahwa tersangka saat itu hendak melihat cucunya di kamar. saat dikamar, tersangka kemudian melihat korban tidur bersama cucunya. saat itu pula, aksi bejat tersangka berlangsung.

"Jadi antara korban dan tersangka, tidak ada hubungan keluarga. namun korban ini, sering dititipkan ibunya di rumah tersangka. saat itu, tersangka yang hendak melihat cucunya dikamar, mendapati ada korban yang lagi tidur. tersangka kemudian meraba-raba tubuh korban dan langsung menindih korban yang lagi tidur," kata Kapolsek Tumpaan.

Sontak, korban yang merasa berat badannya karena ditindih, korban pun langsung berteriak.

"Korban yang saat itu lagi tidur, lantas terbangun. karena merasa badannya berat ditindih oleh tersangka sendiri. korban teriak sambil menangis, membuat seisi rumah langsung menuju ke kamar. saat itu juga korban langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada ibu korban," tambah Kapolsek.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung menjemput tersangka KL. yang sudah diamankan oleh warga setempat.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini dalam keadaan mabuk. korban belum sempat disetubuhi oleh tersangka, tersangka melakukan pelecehan dengan meraba-raba kemaluan korban dan sempat mencium korban," tutup Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi UU. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini