![]() |
Suasana Kungker DPRD Bulukumba di Tidore |
TIDORE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar kunjungan kerja di kantor DPRD kota Tidore kepulauan, kunjungan tersebut dalam rangka rapat kordinasi dan konsultasi pengakuan dan perlindungan adat istiadat dan budaya masyarakat hukum adat kesultanan Tidore. Rabu (22/6/2027)
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati, Menceritakan secara singkat Sejarah Kesultanan Tidore dan menegaskan bahwa Negara ini bukan dibangun diatas tanah-tanah yang tidak bertuan, akan tetapi dibangun atas dasar kesepakatan para Raja-Raja.
Olehnya itu Ia menjelaskan lahirnya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budya Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore ini atas pertimbangan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan dan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
"Kesultanan Tidore juga diakui eksistensinya dalam NKRI, sehingga membutuhkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah sebagai Bagian dari Kepribadian Bangsa Indonesia,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bulukumba H. Patudangi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, tujuan dalam melakukan kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi pengakuan dan perlindungan Adat Istiadat dan budaya masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore.
"karena jasa Kesultanan Tidore dalam pembentukan NKRI patut diberikan penghargaan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, pembuatan Perda tentang pengakuan dan perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Hukum Adat Kesultanan serta Pengganggaran yang disusun Oleh Pemerintah Daerah.
"patut diberikan apresiasi yang tinggi dan ini merupakan tindakan yang mulia menurut saya," pungkas Patudangi.(Aidar).