Manado,Sulut - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah III Sulawesi,melakukan operasi penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Kota Bitung, Kamis (23/6/2022).
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan lokasi pertambangan berada di kawasan hutan konservasi Gunung Klabat,Kelurahan Karondoran,Kecamatan Ranowulu,kota bitung.Dimana saat petugas mendatangi lokasi tersebut ditemukan unit 1 alat berat eksavator merk Hitachi warna orange yang sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir.
“Berdasarkan wawancara dengan operator alat berat,Novi Manikome bahwa pengelola tambang pasir ini adalah Rivo Kambey sedangkan yang mengaku pemilik lahan adalah Berty Rorimpandey,” bebernya saat di wawancarai di Mapolda Sulut, Jumat (24/6/2022) pagi.
Lanjut dia,barang bukti dan operator telah diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulut untuk dimintai keterangan.
"Lokasi konservasi itu merupakan hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pertambangan apalagi merusaknya,"tegas Nasriadi
Dia menambahkan,penyelidikan kasus tersebut akan dilakukan oleh Balai Gakim LHK Wilayah Sulawesi.(Mn)