MW alias Mendi (35), DPO Tersangka kasus Pembunuhan di Elusan saat digelar Press Conference
MINSEL- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu sepertinya tepat disematkan kepada MW alias Mendi (35), Kelahiran Desa Silian, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tersangka kasus pembunuhan yang kabur selama 11 (sebelas) tahun, kini berakhir masa pelariannya ditangan anggota gabungan Polres Minahasa Selatan (Minsel).
MW yang menjadi buron ini, adalah tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Elusan, Kec. Amurang Barat, kejadian tahun 2011 silam.
Hal ini disampaikan Kapolres Minsel, AKBP C. Bambang Harleyanto dalam kegiatan Conference Press yang digelar di Markas komando (Mako) Polres Minsel, Kamis (02/06).
MW berhasil diringkus anggota Polres Minsel di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu (29/05/2022) kemarin. diketahui, bahwa tersangka dalam masa pelariannya sudah beberapa kali berganti-ganti identitas. dan beberapa kali juga berpindah-pindah tempat tinggal.
"Laporan kasus ini masuk di Polsek Amurang pada tahun 2011 di saat kejadian pembunuhan. anggota saat itu sudah melakukan pencarian terhadap tersangka. namun dikarenakan saat itu, kepolisian masih minim fasilitas ITE dan tersangka yang berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga membuat kepolisan kesulitan mencari keberadaan tersangka," kata Kapolres.
Sebelumnya, tersangka yang ditetapkan DPO oleh kepolisan, melarikan diri ke Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua dan terakhir ditangkap Sulteng.
Mendi alias MW ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/100/VI/2011/SULUT/Sek-Amg, tanggal 4 Juni 2011, atas kejadian tindak pidana pembunuhan terhadap korban Jois alias JO, warga Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu (04/06/2011) di Desa Elusan, Jaga III.
"Acara hiburan, tersangka mendatangi korban yang sedang minum miras bersama teman-temannya. Terjadi ketersinggungan dimana tersangka sakit hati karena sempat ditampar korban, tersangka mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, kemudian menikam korban di bagian dada kiri. Korban mundur, terjatuh di jalan dan mulut mengeluarkan darah, meninggal dunia," terang Kapolres.
Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerai, namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya mengakibatkan sejumlah warga luka-luka. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri.
"Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara," ungkap Kapolres. (Tim).