WEDA- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara mengalami meningkat terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas P3AKB Kabupaten Halmahera Tengah Haryati Rajilun kepada nusantaratimur.com, pada Kamis (16/6/2022).
Dikatakan Haryati, berdasarkan update terbaru jumlah kasus seksual anak di bawa umur mulai Januari hingga Juni 2022 tercatat sebanyak 17 kasus.
" Dari sejumlah kasus tersebut semuanya kasus pencabulan anak di bawa umur," kata Haryati.
Dia menjelaskan, untuk update data kasus pencabulan anak di bawa umur pada tahun 2020 secara keselurahan berjumlah 15 kasus.
Di tahun 2021 berjumlah 20 kasus. Sedangkan tahun 2022 tercatat sebanyak 17 kasus dan diperkirakan akan bertambah dan bisa melewati kasus yang terjadi pada 2021.
" Saat ini kami dari perlindungan anak selalu mendampingi kasus yang berhubungan dengan kasus pencabulan anak di bawa umur sampai ke sidang pengadilan," kata Haryati tutupnya, (dir/red)