Keduanya diduga kuat telah menyetubuhi gadis 12 tahun inisal A yang dilakukan keduanya secara bersamaan.
Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2022 ini, dilakukan di rumah tersangka DM.
Kasus ini dilaporkan di Polsek Ranoyapo, kemudian dilimpahkan di Polres Minsel dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan Reskrim Polres Minsel.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui tega menyetubuhi korban, karna dipicu keseringan menonton film dewasa," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa, Selasa (28/06).
Diketahui, kedua tersangka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan korban sendiri masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kronologi kejadiaan ini, berawal saat kedua tersangka dan korban yang tak lain adalah tetangga ini, bermain di rumah tersangka DM. kemudian kedua tersangka saat itu sedang menonton film dewasa, sehingga hal ini lah memicu keduanya melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. dengan motif bujuk rayu serta adanya ancaman kekerasan," terang Kasat.
Kedua tersangka sempat kabur, yang pada akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri ke pemerintah desa setempat.
"Mereka sempat kabur dua minggu, pada akhirnya kedua tersangka menyerahkan dirinya ke pemerintah desa setempat yang kemudian dijemput anggota Opsnal Polres Minsel," tambah Kasat.
Antara tersangka dan korban tak lain adalah tetangga, yang setiap hari mereka habiskan waktunya bermain bersama. Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan takut keluar rumah.
"Kedua tersangka kita tahan di Polres Minsel, Kita kenai Pasal 81 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman. karena dilakukan secara bersamaan," tutup Kasat. (Tim)