Weda-Kuasa Hukum dari bidan Julia Panigfat Kuswandi Buamona SH menanggapi tanggapan dari pengacara Dokter Praktek Umiyanti Thenu Terkait dengan pungutan liar (Pungli) biaya konsultasi Ultrasonografi (USG) yang di lakukan oleh Bidan Julia. Selasa, 28/06/2022
Kepada Wartawan Kuasa Hukum dari Bidan Julia Kuswandi Buamona SH mengatakan bahwa, isu pungli biaya konsultasi Ultrasonografi (USG) yang di lakukan oleh asisten itu tidak benar.
Menurut Kuswandi, Pungutan Liar (Pungli) biaya konsultasi USG yang di lakukan oleh Asisten Dokter Kandungan itu atas dasar perintah dari Dokter tersebut sehingga asisten Dokter juga menentukan harga USG nya.
Ia juga mengatakan Asisten ini juga hanya melaksanakan tugas Dokter sehingga beliau menentukan harga USG tersebut.
"Dan biaya hasil Konsultasi yang di bayar oleh pasien tersebut itu langsung di serahkan ke dokter, jadi tidak langsung di ambil oleh asistennya, tetapi di serahkan semua kepada Dokter," ungkapnya
Dari itu sehingga setiap bulan asistennya terimah gaji dari uang biaya konsultasi USG itu, jadi yang di sampaikan oleh kuasa hukum dari Dokter Umyati Thenu bahwa asistennya telah melakukan pungli terkait dengan biaya USG itu tidak benar.
"Jadi kalau untuk tuntutan itu kami kuasa hukum dari Bidan Julia juga sudah siap secara proses hukum dan nanti kami juga akan melakukan banyak hal yang akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.