![]() |
Tambang Galian C |
WEDA- Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Munadi Kilkoda meminta kepada Pemerintah Daerah agar menertibkan tambang Galian C yang tidak memiliki Izin.
Kepada wartawan, Minggu
(5/6) Munadi menyampaikan bahwa tambang Galian C yang tidak memiliki IUP
otomatis tidak memiliki UKL/UPL.
Justru praktek yang tak
berizin ini merupakan kegiatan illegal mining, kata Munadi.
Apalagi tindakan mereka
ini melanggar ketentuan UU Pertambangan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, maupun
Perda Tata Ruang Halmahera Tengah.
“ Kalau pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan itu tidak ditindak itu artinya kita
melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang jelas-jelas salah,” tukasnya.
Di sisi lain, politisi
Partai NasDem meminta kepada Pemda Halteng harus bertindak melakukan penertiban
terhadap kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin segera dihentikan
dan dikenakan sanksi.
Karenanya, kata Munadi, potensi
mineral bukan logam yang ditambang itu, mestinya mendatangkan keuntungan
ekonomi bagi daerah sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari pembayaran pajak dan lain-lain".
“ Tapi kalau tidak berizin
otomatis mereka juga tidak bayar pajak, lebih khusus lagi kegiatan mereka itu
merugikan lingkungan, gunung dan hutan yang menjadi daerah penyangga berubah
fungsi dan potensi dampak yang timbul sangat membahayakan keselamatan ekosistem
dan masyarakat,” tukasnya.
Olehnya itu, harus ada
penegasan pemerintah daerah terhadap kegiatan-kegiatan tambang galian C yang
tidak mengantongi izin tersebut, tutup
Munadi. (dir/red)