Munadi Kilkoda Desak Pemda Halteng Tertibkan Tambang Galian C

Editor: Admin

Tambang Galian C

WEDA- Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Munadi Kilkoda meminta kepada Pemerintah Daerah agar menertibkan tambang Galian C yang tidak memiliki Izin.

Kepada wartawan, Minggu (5/6) Munadi menyampaikan bahwa tambang Galian C yang tidak memiliki IUP otomatis tidak memiliki UKL/UPL.

Justru praktek yang tak berizin ini merupakan kegiatan illegal mining, kata Munadi.

Apalagi tindakan mereka ini melanggar ketentuan UU Pertambangan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, maupun Perda Tata Ruang Halmahera Tengah.

“ Kalau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan itu tidak ditindak itu artinya kita melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang jelas-jelas salah,” tukasnya.

Di sisi lain, politisi Partai NasDem meminta kepada Pemda Halteng harus bertindak melakukan penertiban terhadap kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin segera dihentikan dan dikenakan sanksi.

Karenanya, kata Munadi, potensi mineral bukan logam yang ditambang itu, mestinya mendatangkan keuntungan ekonomi bagi daerah sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembayaran pajak dan lain-lain".

“ Tapi kalau tidak berizin otomatis mereka juga tidak bayar pajak, lebih khusus lagi kegiatan mereka itu merugikan lingkungan, gunung dan hutan yang menjadi daerah penyangga berubah fungsi dan potensi dampak yang timbul sangat membahayakan keselamatan ekosistem dan masyarakat,” tukasnya.

Olehnya itu, harus ada penegasan pemerintah daerah terhadap kegiatan-kegiatan tambang galian C yang tidak mengantongi izin  tersebut, tutup Munadi. (dir/red)


Share:
Komentar

Berita Terkini