![]() |
Foto: Kasat Reskrim Iptu Redha Astrian didampingi Kasi Humas Polres Tikep Iptu Irwansyah |
TIDORE- Pelaku pencabulan anak dibawa umur ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polres Tidore Kepulauan. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tikep, Iptu Redha Astrian melalui conference press, Kamis (9/6).
Dikatakan
Redha, kasus ini kita sudah menerima
laporan dari keluarga korban pada 6 juni 2022 lalu, setelah menerima laporan
kita langsung melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan beberapa barang
bukti serta memeriksa para saksi-saksi.
Setelah
kita melihat bukti permulaannya sudah cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan,
maka pada hari itu juga kita langsung melaksanakan gelar peningkatan tahap ke
penyidikan, karena kita juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak empat orang
saksi termasuk juga dengan korban sekaligus menyita barang bukti.
“
Jadi untuk saat ini terduga atau pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita
lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Redha.
Lebih
lanjut kata Redha, kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku YT
alias K (37) ini. Di mana korban
merupakan anak tiri dari pelaku. Korban cabuli berulang-ulang kali.
Pencabulan
pertama kali tahun 2019, di mana anak (korban) pada saat itu masih duduk di
bangku sekolah dasar (SD) kelas IV. Nah yang terahir kali pada hari minggu
tanggal 5 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 01:30. WIT bertempat di dalam kamar
rumah pelaku di Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.
“ Pelaku melakukan aksi ini terakhir kali pada
hari minggu 5 Juni 2022 kemarin, perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku
terhadap korban ini dengan cara melakukan ancaman kekerasan, membujuk serta
melakukan serangkai kebohongan," bebernya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam hukum 15 Tahun Penjara.
(dar/red).