Pelaku Pencabulan Anak di Tidore Ditetapkan Tersangka

Editor: Admin

 

Foto: Kasat Reskrim Iptu Redha Astrian didampingi Kasi Humas Polres Tikep Iptu Irwansyah

TIDORE- Pelaku pencabulan anak dibawa umur  ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polres Tidore Kepulauan. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tikep, Iptu Redha Astrian melalui conference press, Kamis (9/6).

Dikatakan Redha, kasus ini  kita sudah menerima laporan dari keluarga korban pada 6 juni 2022 lalu, setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan beberapa barang bukti serta memeriksa para saksi-saksi. 

Setelah kita melihat bukti permulaannya sudah cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan, maka pada hari itu juga kita langsung melaksanakan gelar peningkatan tahap ke penyidikan, karena kita juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak empat orang saksi termasuk juga dengan korban sekaligus menyita barang bukti.

“ Jadi untuk saat ini terduga atau pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Redha.  

Lebih lanjut kata Redha, kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku YT alias K (37) ini.  Di mana korban merupakan anak tiri dari pelaku. Korban  cabuli berulang-ulang kali.

Pencabulan pertama kali tahun 2019, di mana anak (korban) pada saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas IV. Nah yang terahir kali pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 01:30. WIT bertempat di dalam kamar rumah pelaku di Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur,  Kota Tidore Kepulauan.

 “ Pelaku melakukan aksi ini terakhir kali pada hari minggu 5 Juni 2022 kemarin, perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini dengan cara melakukan ancaman kekerasan, membujuk serta melakukan serangkai kebohongan," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini  pelaku terancam hukum 15 Tahun Penjara. (dar/red).

Share:
Komentar

Berita Terkini