MINSEL- Polres Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan Sebelas tersangka dalam kasus Tawuran antar kelompok (Tarpok), yang melibatkan pemuda di dua kelurahan yang berdekatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Minsel, AKBP C. Bambang Harleyanto, dalam acara Conference Press yang digelar di depan gedung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minsel, Kamis (02/06).
"Kami tetapkan sebelas tersangka, setelah sempat menahan kurang lebih 25 orang pelaku tawuran," kata Kapolres Minsel.
Kesebelas tersangka, dua diantaranya masih anak dibawah umur.
"Karna dua orang diantaranya masih dibawah umur, maka kami tak lakukan penahanan. namun proses hukumnya tetap jalan," tambah Kapolres.
Diantara sebelas tersangka yang ada, tersangka AW ditetapkan sebagai otak pelaku. Motif kasus ini menurut Kapolres, karna dilatar belakangi balas dendam.
"Kronologinya di depan Gedung Gereja Maranatha Bitung, para kelompok pemuda Ranomea berpaspasan dengan pemuda Kelurahan Bitung, yang kurang lebihnya ada 20 orang. dipimpin oleh korban Rudy Stevanus Pontolaeng. Terjadi adu mulut dan perkelahian, pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Rudi, warga Kelurahan Bitung, meninggal dunia," jelas Kapolres.
Para tersangka diketahui melakukan aksi pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan, batu paving dan kayu.
Sebelas tersangka yang ditahan diantaranya, YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19); semuanya adalah warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana penjara," tutup Kapolres. (Tim)