![]() |
Foto: Ilutrasi |
HALTENG- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Patani berhasil mengamankan YS (49) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Rabu (15/6).
Saat
ini YS telah diamankan di Polsek Patani untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Korban yakni berinisial NM (13) warga Desa Masure, Kecamatan Patani
Timur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Kasus
ini terungkap, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke polisi.
“
Kami mendapat laporan dari keluarga korban terkait kasus ini,” ungkap Kapolsek
Patani IPDA Sudomo Latani.
Sudomo
juga menceritakan kronologis kejadian dalam kasus ini, yakni pada hari kamis
tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari pelaku masuk ke kamar
korban melalui jendela kamar. Setelah Pelaku YS lolos masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku kemudian langsung menutup mulut korban serta menyeret korban ke sebuah rumah
kosong yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban.
Sesampainya
di rumah kosong itu, pelaku langsung membawa masuk korban ke dalam kamar,
karena merasa aksi bejatnya sudah aman, pelaku kemudian mengancam akan memukuli
korban jika berteriak. YS juga memaksa korban untuk membuka pakaian, setelah
korban tidak berpakaian pelaku mulai melancarkan aksinya.
Jelang
beberapa menit kemudian paman korban yang berinisial AH (50) memergoki pelaku
dan korban yang masih dalam keadaan tidak menggunakan pakaian (bugil), namun
pada saat itu juga pelaku langsung melarikan diri dalam keadaan tidak
berpakaian, kata Kapolsek.
Dari
kejadian ini korban sudah di visum, namun saat ini juga pihak Polsek Patani
belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena korban masih dalam
keadaan trauma, sehingga pihak penyidik menunggu pemberitahuan lanjut dari
keluarga korban untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus
pencabulan anak di bawa umur, tutup Sudomo. (dir/red)