MM 38 tahun, warga desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, kini dirinya terpaksa harus berurusan dengan polisi atas laporan penganiayaan atas korban SM 54 tahun, warga di desa yang sama.
Saat tersangka MM diperiksa penyidik Polsek Amurang, terungkap bahwa motif penganiayaan ini, dilatarbelakangi rasa cemburu serta kesal karena sering disinggung oleh korban.
Kapolsek Amurang, Iptu Bayu Damara membenarkan kejadian ini. menurut Bayu kejadian ini terjadi saat dimana tersangka MM berada di warung makan, disaat yang sama berpapasan dengan korban dan suaminya.
"Pada saat tersebut, terjadi adu mulut antara korban SM dan tersangka MM. akibatnya, korban mengalami luka lebam dan bonyok dianiaya oleh pelaku MM," jelas Bayu, Jumat (24/06).
Terungkap juga, pelaku sendiri punya hubungan gelap dengan suami korban. yang membuat korban saat itu mengeluarkan kata tak pantas, sehingga memicu terjadinya penganiayaan.
Atas peristiwa ini, tersangka MM kini ditahan di Polres Minsel ruang tahanan khusus untuk perempuan. serta tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(Tim)