Tim Pansus LKPJ DPRD Provinsi Malut Temukan 42 Perusahan Menunggak Pajak

Editor: Admin

Ishak Naser | Ketua Tim Pansus LKPJ Provinsi Maluku Utara

SOFIFI- Sebanyak 42 perusahan pertambangan di Provinsi Maluku Utara, tercatat  menunggak pajak yang meliputi pajak kendaraan bermotor, balik nama, bahan bakar, rokok dan air permukaan.

Hal itu terungkap setelah Tim Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat bersama lima SKPD, di antaranya Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Pendapatan (Dispenda), DLH dan Disnakertrans  di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (7/6/2022).

Dari catatan Tim Pansus terdapat 31 perusahan pertambangan, delapan industri, satu jasa pertambangan dan satunya lagi kehutanan. Meski begitu, tim Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara enggan membeberkan nama 42 perusahan yang menunggak pajak.

Hal itu disebabkan sejauh ini Pemerintah Provinsi belum bisa menetapkan berapa besar pajak yang dibebankan oleh tiap-tiap perusahaan, akibat tidak ada data yang disampaikan oleh perusahan.

  Memang selama ini, pada saat kita mengecek tadi, ada perusahaan yang hingga sekarang belum membayar pajak, sehingga pemerintah kesulitan memungut pajak karena tidak ada data,” ungkap Ishak Naser, selaku Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dia juga membeberkan, berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh Dispenda, ada kendaraan yang belum teregistrasi, tapi sudah di operasikan untuk kegiatan pertambangan, baik itu tahapan ekplorasi maupun eksploitasi.

Meski begitu,  tim pansus menilai adalah sebuah pelanggaran. Apalagi tidak membayar pajak berarti sudah dua kali pelanggaran, yang pertama pengoperasian atas kendaraan tidak sesuai perundang-undangan lalulintas dan yang kedua dari sisi perpajakan tidak dipenuhi oleh mereka selaku wajib pajak, tegas Ishak Naser.

Untuk memberikan efek jera ke  perusahaan-perusahaan tersebut,  tim pansus akan mendesak Pemerintah Provinsi melalui gubernur untuk segera mengambil sikap tegas terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi, tetapi belum memenuhi kewajiban membayar pajak,  sambung Ishak.

Tak hanya itu, selain tidak membayar pajak ke 42 perusahaan tambang di ketahui tidak mempunyai izin dari Dinas lingkungan hidup.

“ Saya ingin tegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang ini harus diberikan batas waktu untuk bisa memenuhi kewajiban karena ini sudah perintah undang-undang. Ini harus dilaksanakan karena hal daerah. Apabila kewajiban pajak diabaikan baik disengaja ataupun lalai sudah berarti menimbulkan kerugian negara itu sendiri,”cetusnya.

 Kalau perusahan tidak bayar pajak akan dikenakan denda berupa sanski administrasinya. “  Kalau terus menerus akan mengarah pada tindak perpajakan  ya kita kejar,” tukasnya.

Pada prinsipnya masalah ini di selesaikan dengan baik. Perusahaan yang tidak menyampaikan datanya berati menghambat pemerintah menghitung kewajiban pajak.

“ Jadi dari data itulah  diperlukan untuk menetapkan pajak yang  seharusnya dibayar,”kata Ishak Naser. (Tim/Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini