![]() |
Para pelaku yang diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Tidore Kepulauan. |
TIDORE- Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur di kecamatan Oba Utara kini ditetapkan sebagai tersangka oleh reskrim polres Tidore Kepulauan. Hal ini di sampaikan oleh Kasat reskrim Polres Tidore Kepulauan melalui konferensi pers di Polres Tidore Kepulauan, Rabu (6/7/2022)
Kasat Reskrim Polres Tidore Iptu. Redha Astrian dalam keterangan tersebut menyampaikan, menyangkut dengan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di pantai Balisosa Desa Balbar Kecamatan Oba Utara Kota Tidore, di mana awalnya saksi AK menghubungi korban melalui via telepon kemudian itu AK menjemput korban lalu di ajak di salasatu kedai di dusun Balisosa Desa Balbar, sesampainya di kedai tak butuh waktu yang lama saksi AK pergi meninggalkan korban, setelah itu korban menghubungi dua orang tersangka diantaranya IM alias I dan FH alias A.
Kemudian itu tersangka I M alias I mengajak korban dan rekannya kepantai dengan tujuan untuk mengonsumsi miras berjenis cap tikus. Setelah selesai mengonsumsi minuman keras kata kasat, pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang tersebut langsung melakukan pelecehan seksual secara bergantian hingga korban tidak sadarkan diri, dan ketika korban sadar sudah pukul 09:00 pagi hari, tak lama kemudian pelaku MT alias O datang menjemput korban.
Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban ini dengan modus operandi memberikan miras kepada korban sehingga korban mengalami mabuk berat, barulah para tersangka secara memaksa melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban secara bergantian yang saat itu korban tidak lagi berdaya untuk melawan.
Sambung Kasat, atas kejadian tersebut pelapor datang melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek oba utara guna untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan laporan tersebut di terimah oleh polsek Oba utara, selanjutnya Polsek Oba Utara melakukan kordinasi kepada pihak satreskrim polres Tidore menangani kasus tersebut, sat reksrim bersama polsek Oba utara melakukan pengembangan. "Alhamdulilah tak butuh waktu yang lama para pelaku dan dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti langsung kami amankan," ungkapnya.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan beberapa pelaku langsung diamankan di Polres Kota Tidore untuk di lakukan penanganan dan dilakukan penyidikan untuk melakukan pengembangan serta gelar perkara, setelah itu di tingkatkan ke tahap penyidikan, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang sangat cukup maka akan ditetapkan para pelaku ini sebagai tersangka.
Lanjut kasat, dari delapan pelaku ini tiga diantaranya merupakan anak dibawa umur, olehnya itu ketiga pelaku tersebut berinisial masing-masing M.T R alias O. (15) M.I.M alias I (16) dan S.H.H alias I. (16). "kita masih melakukan koordinasi ke Dinas Sosial dan pihak Bapas untuk menentukan perkembangan kasus tersebut, jadi nantinya berkasnya kita pisah antara yang dewasa dan yang masih di bawa umur, karena penanganan anak di bawa umur ada beberapa prosedur yang harus kita laksanakan, jadi kita masih melakukan kordinasi, sedangkan kelima pelaku ini kami sudah melakukan penahanan," jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut kelima pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah).
Untuk diketahui dari kedelapan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial, S alias Al (25) alamat Desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota Tidore, R M alias Y (22) alamat Desa Talaga Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halsel. F. A. I alias F (22) alamat Desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota Tidore, F. H. A. alias A (18) alamat Desa Cango Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halsel. T A R alias A (26) alamat Desa Cango Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halsel, M T R alias O (15) alamat Desa Balbal Kecamatan Oba Utara Kota Tidore. S H H alias I (16) alamat Desa Balbar Kecamatan Oba Utara Kota Tidore. M. I. M alias I (16) alamat Desa Galala Kecamatan Oba Utara. (Aidar).