Bejat! Pria Ini Tega Cabuli Adik Temannya yang Masih Berusia 9 Tahun

Editor: Admin
Tersangka saat di Interogasi Anggota Polsek Amurang.
MINSEL- Kasus pelecehan seksual terhadap anak, kini kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kali ini yang menjadi korban bocah usia 9 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Bocah 9 tahun ini menjadi korban pelecehan oleh OT alias Otniel (30), warga Desa Teep trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, tersangka OT pun kami jemput dikediamannya," kata Kapolsek Amurang, Iptu Bayu Damara.

Mirisnya perbuatan bejat tersangka ini, dilakukannya berulang ulang kali. sejak bulan April 2021 sampai bulan juli 2022.

"Jadi tersangka ini merupakan teman baik dari kakak korban. tersangka sendiri sudah dianggap saudara oleh keluarga korban, sehingga tersangka terbiasa di rumah korban. dari situ, tersangka kemudian melancarkan perbuatan bejatnya. yaitu disaat rumah sepi," ungkap Kapolsek, Sabtu (09/07).

Perbuatan tersangka kemudian terungkap, saat istri dari kakak korban yang pulang dari pasar dan memergoki tersangka baru keluar dari kamar korban.

Merasa curiga, istri dari kakak korban pun lantas menanyai si korban prihal tersangka yang keluar dari kamarnya.

"Awalnya korban tidak mau menceritakan kejadian yang sebenarnya, karena korban sempat diancam oleh tersangka. namun karena terus dipaksa, pada akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka selama ini kepada korban," terang Kapolsek.

Dari keterangan Kapolsek, bahwa hasil visum tidak ditemukannya luka robek di vagina korban. namun dari hasil visum, ada bekas luka di dinding vagina korban.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Amurang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan tersangka, maka kami kenai pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini