![]() |
WEDA- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyampaikan surat pemberitahuan Pergantaian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke DPRD dan KPU Kabupaten Halteng. Surat dengan Nomor: SK.PP/1652/2022 itu telah ditandatangi oleh Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor.
Dalam surat itu, menerangkan
anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang, Usman A Tigedo di PAW karena telah
melakukan pelanggaran indispliner dan pelanggaran terhadap ketentuan dan
kebijakan partai (ART), Pasal 5 ayat (1), tidak patuh pada ketetapan muktamar
dan kode etik partai sebagaimana ketentuan ART Pasal 58 ayat 3.
Ketua DPC PBB Halteng,
Riswan Naim, ketika dikonfirmasi membenarkan surat PAW dari DPP yang dimasukkan
ke DPRD dan KPU. Meski begitu, DPC PBB belum memberikan komentar soal surat
tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU
Halteng, Bahri Hasbullah, ikut membenarkan adanya surat masuk dari DPC PBB
Halteng ke KPU.
"Ada surat masuk dari
partai PBB. Surat itu kaitan dengan permohonan PAW salah anggota DPRD yang
dimasukan pengurus DPC PBB ke KPU,"ucapnya.
Bahri menjelaskan, proses PAW
dilakukan oleh DPRD ke KPU kata dia, hanya sebatas memberikan dukungan data
siapa pengganti antar waktu atau caleg
dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil dan partai yang sama
pada pileg 2019 lalu.
" Kalau DPRD sudah
memproses surat itu, barulah kita akan terlibat, jikalau sudah ada surat
pemberhentian yang bersangkutan dari DPRD,"jelasnya.
Ketua KPU mengaku, proses
berjalan lama atau tidak tergantung yang bersangkutan. Terlepas dari itu Ketua
DPRD Halteng, Sakir Hi Ahmad juga mengatakan, surat dari DPC Partai Bulan
Bintang Halmahera Tengah sudah masuk.
"Jadi nanti besok baru
saya lihat surat masuk dan mau di bahas
di rapat BAMUS besok, dan insyaallah besok selesai rapat BAMUS saya jawab,”
tutupnya.(dir/red)