DPC PBB Halteng Masukan Surat PAW Usman A Tigedo Ke DPRD

Editor: Admin

WEDA- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyampaikan surat pemberitahuan Pergantaian Antar Waktu (PAW) dari  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke DPRD dan KPU Kabupaten Halteng. Surat dengan Nomor: SK.PP/1652/2022 itu telah ditandatangi oleh Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor.

Dalam surat itu, menerangkan anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang, Usman A Tigedo di PAW karena telah melakukan pelanggaran indispliner dan pelanggaran terhadap ketentuan dan kebijakan partai (ART), Pasal 5 ayat (1), tidak patuh pada ketetapan muktamar dan kode etik partai sebagaimana ketentuan ART Pasal 58 ayat 3.

Ketua DPC PBB Halteng, Riswan Naim, ketika dikonfirmasi membenarkan surat PAW dari DPP yang dimasukkan ke DPRD dan KPU. Meski begitu, DPC PBB belum memberikan komentar soal surat tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah, ikut membenarkan adanya surat masuk dari DPC PBB Halteng ke KPU.

"Ada surat masuk dari partai PBB. Surat itu kaitan dengan permohonan PAW salah anggota DPRD yang dimasukan pengurus DPC PBB ke KPU,"ucapnya.

Bahri menjelaskan, proses PAW dilakukan oleh DPRD ke KPU kata dia, hanya sebatas memberikan dukungan data siapa pengganti antar waktu atau caleg  dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil dan partai yang sama pada pileg 2019 lalu.

" Kalau DPRD sudah memproses surat itu, barulah kita akan terlibat, jikalau sudah ada surat pemberhentian yang bersangkutan dari DPRD,"jelasnya.

Ketua KPU mengaku, proses berjalan lama atau tidak tergantung yang bersangkutan. Terlepas dari itu Ketua DPRD Halteng, Sakir Hi Ahmad juga mengatakan, surat dari DPC Partai Bulan Bintang Halmahera Tengah sudah masuk.

"Jadi nanti besok baru saya lihat surat masuk  dan mau di bahas di rapat BAMUS besok, dan insyaallah besok selesai rapat BAMUS saya jawab,” tutupnya.(dir/red)


Share:
Komentar

Berita Terkini