Gubernur AGK Berhentikan Djafar Ismail dari Jabatan Kadis PUPR

Editor: Admin
Drs. Idrus Assagaf | Kepala BKD Provinsi Maluku Utara

SOFIFI-Terhitung tangga 28 Juli Agustus 2022 lalu. Gubenur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba resmi memberhentikan Djafar Ismail dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR).

Pemberhentian Djafar Ismail tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, Nomor:821.2/KEP/JPTP/029/VII/2022 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba.

Dikutip dalam isi surat, dinyatakan bahwa telah menetapkan dan memutuskan memberhentikan pegawai negeri sipil atas nama Djafar Ismail, B.AC, SE, ST NIP.196207271997031002 pangkat/golongan ruang pembina utama muda IV/c dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal 29 Juli 2022.

Pegawai negeri sipil sebagaimana diktum kesatu selanjutnya memasuki masa pensiun terhitung mulai pada tanggal 1 Agustus 2022. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, kutip isi surat yang di terima media ini, Kamis (28/7/2022).

Beredarnya surat keputusan pemberhentian Djafar Ismail dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf.

“ Iya benar, pak Djafar Ismail diberhentikan dari jabatan Kadis PUPR karena sudah pension, tetapi sampai sekarang kita belum menerima berkas pensiunannya,” kata Idrus Assagaf ketika dikonfirmasi. (tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini