![]() |
Drs. Idrus Assagaf | Kepala BKD Provinsi Maluku Utara |
SOFIFI-Terhitung tangga 28 Juli Agustus 2022 lalu. Gubenur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba resmi memberhentikan Djafar Ismail dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR).
Pemberhentian Djafar Ismail
tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, Nomor:821.2/KEP/JPTP/029/VII/2022
tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama
di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh
Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba.
Dikutip dalam isi surat,
dinyatakan bahwa telah menetapkan dan memutuskan memberhentikan pegawai negeri
sipil atas nama Djafar Ismail, B.AC, SE, ST NIP.196207271997031002
pangkat/golongan ruang pembina utama muda IV/c dari jabatan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal
29 Juli 2022.
Pegawai negeri sipil
sebagaimana diktum kesatu selanjutnya memasuki masa pensiun terhitung mulai
pada tanggal 1 Agustus 2022. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, kutip
isi surat yang di terima media ini, Kamis (28/7/2022).
Beredarnya surat keputusan
pemberhentian Djafar Ismail dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf.
“ Iya benar, pak Djafar
Ismail diberhentikan dari jabatan Kadis PUPR karena sudah pension, tetapi
sampai sekarang kita belum menerima berkas pensiunannya,” kata Idrus Assagaf
ketika dikonfirmasi. (tim/red)