![]() |
Ketua JPPR Malut, Jainul Yusup |
TERNATE-Perekrutan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara 2022-2027 saat ini beririsan dengan tahapan pemilu 2024 juga pilkada di tahun yang sama, membuat semua elemen yang berkepentingan dengan hajatan tersebut punya manuver-manuver, termasuk dengan tahapan seleksi Bawaslu provinsi Maluku Utara tersebut, dan seleksi calon anggota Bawaslu ini benar-benar menjadi seksi, sehingga semua yang punya kepentingan dan akan mengintervensi kerja kerja tim seleksi (Timsel)
Hal ini kemudian menjadi sorotan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara, Lembaga yang konsen di pendidikan kepemiluan ini kemudian angkat bicara, melalui Kordinator JPPR provinsi Maluku Utara Jainul Yusup.
Menurut Jainul Yusup, Timsel dalam melakukan seleksi calon anggota Bawaslu provinsi, harus mengedepankan kerja yang transparan, etika dan profesional, sehingga output yang di hasilkan anggota Bawaslu provinsi nanti benar-benar berkapasitas dan berintegritas.
Lanjutnya mengatakan kerja timsel sesuai tahapannya, tinggal menyisakan dua tahapan lagi, yaitu pleno mulai tanggal 30 Juli-1 Agustus 2022, tanggal 2-7 Agustus pengumuman dan hasilnya diserahkan kepada Bawaslu RI,
Olehnya itu, menurut alumni Unpad Bandung ini, di pleno timsel 30 Juli-1 Agustus ini menjadi penentu masa depan Bawaslu secara kelembagaan dan masa depan demokrasi kita di Maluku Utara, olehnya JPPR Provinsi Maluku Utara menyampaikan beberapa poin penting diantaranya;
1. Memilih calon anggota Bawaslu provinsi Maluku Utara yang punya reputasi, rekam jejak yang baik, kredibilitas dan berintegritas,
2. Memperhatikan keterwakilan kuota kaum perempuan, sebagimana perintah undang-undang pemilu
3. Tidak memilih calon anggota Bawaslu Maluku Utara dari titipan-titipan, baik titipan orang per orang, pemerintah, partai politik atau organisasi-organisasi tertentu atau tekanan dari pihak manapun
4. Tidak memilih calon anggota Bawaslu Maluku Utara karena dengan suatu iming-iming, imbalan, uang, maupun dalam bentuk lainnya.
5. Timsel Bawaslu provinsi Maluku Utara harus terbuka melakukan proses seleksi/wawancara sesuai kompetensi yang dimiliki calon anggota Bawaslu Maluku Utara, Tutup Jainul Yusup, yang juga mantan anggota KPU kota Tidore Kepulauan ini. (Red/tim)