![]() |
Iswadi Saleh saat diwawancari awak media |
WEDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) akan melakukan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024.
Rencananya
pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 29 Juli 2022
mendatang. “ Untuk jadwal pendaftaran di mulai pada tanggal 29 Juli,” kata
Koordinator Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Halteng, Iswadi Saleh kepada
awak media, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Iswadi, untuk
pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 mengunakan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol),
yang itu kemudian partai politik akan mengaplod semua dokumen yang menjadi
syarat ke dalam aplikasi sipol.
“ Jadi ada beberapa
parpol akan di verifikasi secara administrasi, ada juga parpol yang di
verifikasi secara faktual,” ungkapnya.
Dikatakan Iswadi, parpol
yang akan di verifikasi secara administrasi adalah parpol yang masuk dalam parliamentary
threshold atau parpol yang memiliki kursi di DPR RI.Sementara parpol yang baru
akan di lakukan verifikasi secara administrasi maupun factual, jelasnya.
Untuk pendaftaran dan
verifikasi parpol. “ Kami di KPU sampai sekarang masih menunggu PKPU terkait
dengan pendaftaran verifikasi parpol ini, karena juga belum ditetapkan,”
tukasnya.
Memang rancangannya
sudah ada, kata Iswadi, tetapi belum ditetapkan sehingga secara teknis kita masih menunggu putusannya, selain itu juga secara
internal belum mendapatkan bimbingan teknis.
“ KPU Halteng juga membuka pelayanan konsultasi
partai politik,misalnya dalam persiapan maupun melakukan pendaftaran ada
kendala-kendala yang akan mereka hadapi,” sambun katanya.
Iswadi menambahkan, beberapa
waktu lalu KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik terkait
dengan kesiapan mereka dalam menyambut verifikasi pendaftaran nantinya di tanggal
29 Juli. “ Sekarang baru dua partai politik yang datang
ke KPU untuk berkonsultasi, yakni partai
buruh dan partai Nasdem,” ungkapnya.
Terkait dengan pendaftaran
dilakukan secara terpusat. “ Jadi partai yang di tingkat kabupaten/kota tidak
lagi menyampaikan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota atau provinsi, karena pendaftarannya
itu secara terpusat di KPU RI. Sementara KPU Kab/Kota nanti ada verifikasi factual, baru
nanti di lakukan kerja-kerja terkait dengan verifikasi itu sendiri, tetapi
terkait dengn pendaftaran itu terpusat,” kata Iswadi.
Selanjutnya, ungkap
Iswadi, terkait dengan aplikasi sipol sudah disiapkan, untuk sementara ada partai
sudah bisa akses, karena akses aplikasi sipol untuk partai politik itu kewenangannya
ada di pengurus pusat. “ Jadi pungurus
pusat itu yang akan memberikan akses kepada jajarannya terutama provinsi dan
Kabupaten/Kota, sehingga kita di Kabupaten/Kota itu hanya menunggu nanti pada
verifikasi faktualnya baru kita kerjakan atau melakukan tugas-tugas terkait
dengan verifikasi,” pungkasnya.
Iswadi juga berharap
kepada pengurus partai politik agar menyiapkan diri, jika kemudian ada
kesulitan dan persoalan yang di hadapi nanti konsultasi ke KPU, karena memang
di KPU sendiri ada tim LPES untuk melayani kesulitan di saat pendaftaran atau
verifikasi parpol,tutupnya. (dir/red)