KPU Halteng: Jadwal Pendaftaran Parpol Dimulai 29 Juli 2022

Editor: Admin

 

Iswadi Saleh saat diwawancari awak media

WEDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) akan melakukan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024.

Rencananya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 29 Juli 2022 mendatang. “ Untuk jadwal pendaftaran di mulai pada tanggal 29 Juli,” kata Koordinator Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Halteng, Iswadi Saleh kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Lanjut Iswadi, untuk pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 mengunakan  aplikasi sistem informasi partai politik (sipol), yang itu kemudian partai politik akan mengaplod semua dokumen yang menjadi syarat ke dalam aplikasi sipol.

“ Jadi ada beberapa parpol akan di verifikasi secara administrasi, ada juga parpol yang di verifikasi secara faktual,” ungkapnya.

Dikatakan Iswadi, parpol yang akan di verifikasi secara administrasi adalah parpol yang masuk dalam parliamentary threshold atau parpol yang memiliki kursi di DPR RI.Sementara parpol yang baru akan di lakukan verifikasi secara administrasi maupun factual, jelasnya.

Untuk pendaftaran dan verifikasi parpol. “ Kami di KPU sampai sekarang masih menunggu PKPU terkait dengan pendaftaran verifikasi parpol ini, karena juga belum ditetapkan,” tukasnya.

Memang rancangannya sudah ada, kata Iswadi, tetapi belum ditetapkan sehingga secara teknis kita  masih menunggu putusannya, selain itu juga secara internal belum mendapatkan bimbingan teknis.

  KPU Halteng juga membuka pelayanan konsultasi partai politik,misalnya dalam persiapan maupun melakukan pendaftaran ada kendala-kendala yang akan mereka hadapi,” sambun katanya.

Iswadi menambahkan, beberapa waktu lalu KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik terkait dengan kesiapan mereka dalam menyambut verifikasi pendaftaran nantinya di tanggal 29 Juli. “   Sekarang baru dua partai politik yang datang ke KPU untuk berkonsultasi, yakni  partai buruh dan partai Nasdem,” ungkapnya.

Terkait dengan pendaftaran dilakukan secara terpusat. “ Jadi partai yang di tingkat kabupaten/kota tidak lagi menyampaikan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota atau provinsi, karena pendaftarannya itu secara terpusat di KPU RI. Sementara  KPU Kab/Kota nanti ada verifikasi factual, baru nanti di lakukan kerja-kerja terkait dengan verifikasi itu sendiri, tetapi terkait dengn pendaftaran itu terpusat,” kata Iswadi.

Selanjutnya, ungkap Iswadi, terkait dengan aplikasi sipol sudah disiapkan, untuk sementara ada partai sudah bisa akses, karena akses aplikasi sipol untuk partai politik itu kewenangannya ada di pengurus pusat. “  Jadi pungurus pusat itu yang akan memberikan akses kepada jajarannya terutama provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga kita di Kabupaten/Kota itu hanya menunggu nanti pada verifikasi faktualnya baru kita kerjakan atau melakukan tugas-tugas terkait dengan verifikasi,” pungkasnya.

Iswadi juga berharap kepada pengurus partai politik agar menyiapkan diri, jika kemudian ada kesulitan dan persoalan yang di hadapi nanti konsultasi ke KPU, karena memang di KPU sendiri ada tim LPES untuk melayani kesulitan di saat pendaftaran atau verifikasi parpol,tutupnya. (dir/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini