![]() |
Abdulharis Doa | Anggota KPU Kota Tikep |
TIDORE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) membuka layanan help desk sistem informasi partai politik (Sipol) bagi calon peserta Pemilu 2024.
“ Pendaftaran parpol dilakukan
secara terpusat di KPU RI. Setiap partai politik harus mendaftarkan dan
mengupload semua dokumen persyaratan ke aplikasi Sipol,” Kata Abdulharis Doa, selaku Komisioner Devisi
Teknis Penyelenggara KPU Kota Tikep kepada wartawan, Selasa (19/7/2022)
Dikatakan Abdulharis,
aplikasi sipol ini telah ditetapkan
lewat Keputusan KPU Nomor 195 Tahun 2022 tentang penetapan Aplikasi Sistem
Informasi Partai Politik sebagai aplikasi pendukung yang digunakan dalam
memfasilitasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai
politik peserta Pemilu dan pengelolaan data serta dokumen partai politik secara
berkelanjutan.
“ Helpdesk sipol ini
untuk memberikan pelayanan partai politik di Kota Tidore Kepulauan yang
menggalami kendala dan masalah dalam penggunaan aplikasi sipol, konsultasi
pelayanan lewat online (Email,Whatsaap Group,Zoom Meeting,google meet), dan
tatap muka langsung di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya.
Selain itu, helpdesk
ini menjadi langkah ikhtiar KPU untuk memastikan tahapan pendaftaran,verifikasi
dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Tidore Kepulauan dapat
berjalan lancar dan sukses, kata Abdulharis.
Sekedar di ketahui
bahwa sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 partai politik akan
mendaftar pada 29 Juli 2022 mendatang, tutupnya. (dar/red)