KPU Kota Tikep Buka Layanan Help Desk Sipol

Editor: Admin

 

Abdulharis Doa | Anggota KPU Kota Tikep

TIDORE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) membuka layanan help desk  sistem informasi partai politik (Sipol) bagi calon peserta Pemilu  2024.

“ Pendaftaran parpol dilakukan secara terpusat di KPU RI. Setiap partai politik harus mendaftarkan dan mengupload semua dokumen persyaratan ke aplikasi Sipol,” Kata  Abdulharis Doa, selaku Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tikep kepada wartawan, Selasa (19/7/2022)

Dikatakan Abdulharis, aplikasi  sipol ini telah ditetapkan lewat Keputusan KPU Nomor 195 Tahun 2022 tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik sebagai aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta Pemilu dan pengelolaan data serta dokumen partai politik secara berkelanjutan.

“ Helpdesk sipol ini untuk memberikan pelayanan partai politik di Kota Tidore Kepulauan yang menggalami kendala dan masalah dalam penggunaan aplikasi sipol, konsultasi pelayanan lewat online (Email,Whatsaap Group,Zoom Meeting,google meet), dan tatap muka langsung di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya.

Selain itu, helpdesk ini menjadi langkah ikhtiar KPU untuk memastikan tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan lancar dan sukses, kata Abdulharis.

Sekedar di ketahui bahwa sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 partai politik akan mendaftar pada 29 Juli 2022 mendatang, tutupnya. (dar/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini